BASAJAN.NET, Banda Aceh- Untuk memastikan perlindungan jaminan sosial para atlet, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh melanjutkan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam pertemuan antara Pimpinan KONI Aceh dengan Pimpinan BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh di sebuah restoran kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Jumat 24 Juni 2022.
Turut hadir, Wakil Ketua I, T Rayuan Sukma, Sekretaris Umum (Sekum) M Nasir Syamaun, Bendahara Umum (Bendum) Kennedi Husen, Kepala Sekretariat Alfian Zuhri, serta sejumlah pengurus dan Staf KONI Aceh lainnya.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Aceh, M Nasir Syamaun menyebutkan, selain para atlet jaminan sosial tersebut juga diperuntukkan bagi pelatih, pengurus, serta staf sekretariat. Menurutnya, selama ini jaminan sosial tersebut banyak memberikan manfaat dari program-program yang telah diikuti.
“Kita berkomitmen untuk terus melanjutkan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK,” kata M Nasir.
Selain itu, M Nasir meminta kepada pihak BPJAMSOSTEK untuk menawarkan program-program lainnya untuk perlindungan sosial yang lebih menyeluruh.
Untuk diketahui, sejauh ini, KONI Aceh telah mendaftarkan 382 atlet dan pelatih serta 92 pengurus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian 38 orang staf untuk program JKK, JKM serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Wakil Ketua I KONI Aceh, T Rayuan Sukma mengatakan, ke depan kemungkinan besar jumlah peserta BPJAMSOSTEK dari KONI Aceh akan bertambah sesuai dengan kebutuhan Cabang olahraga (Cabor) menuju Tuan Rumah PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumatera Utara.
“Kita memiliki keinginan untuk mendaftarkan seluruh atlet dalam setiap kegiatan binaan KONI Aceh dan menambah program perlindungan sosial, misalnya seperti program Jaminan Pensiun Ketenagakerjaan bagi pengurus,” sebut T Rayuan.
Selain itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah menyampaikan terimakasih kepada KONI Aceh yang telah mengikutsertakan atlet, pelatih, pengurus dan Staf KONI Aceh dalam program jaminan sosial yang ada di lembaganya.
Syarifah menyampaikan, keikutsertaan ini juga bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan didukung dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Ia menjelaskan, dari tahun 2020 hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 118 kasus cedera kecelakaan kerja, dengan total biaya perawatan lebih dari setengah miliar rupiah.
“Dari sini, BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapan kami menjadi mitra para pengurus organisasi untuk melindungi para atlet dan pegiat olahraga terhadap risiko-risiko kecelakaan kerja dalam beraktivitas,” kata Syarifah.[]