BASAJAN.NET, Banda Aceh- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Oktober 2020. Hal itu sebagaimana dibahas dalam Rapat Pleno Terbuka di Ruang Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Senin, 2 November 2020.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida menjelaskan, menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan memperlihatkan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Pemilu 2019 telah usai bukan berarti Panwaslih juga telah selesai masa kerjanya, dan keadaan pandemi Covid-19 juga tidak membuat kerja pengawasan terhambat atau berjalan di tempat,” ujar Afrida.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan komitmen independen pemilihan (KIP) terkait dengan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB) setiap periodenya.
Dalam rapat pleno pemuktahiran data periode Oktober 2020 tersebut, KIP Kota Banda Aceh menetapkan jumlah DPB sebanyak 158.499 pemilih dengan rincian 77.937 laki-laki dan 80.562 perempuan.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yusuf Al-Qardhawy mengatakan, mewujudkan akurasi data pemilih merupakan tahapan yang cukup banyak menguras waktu dan pikiran untuk terus terjadi perbaikan dan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di akhir kegiatan pengawasan, KIP Kota Banda Aceh menyerahkan salinan berita acara kepada Panwaslih Kota Banda Aceh secara simbolis.[]
EDITOR : RAHMAT TRISNAMAL