Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

oleh -319 views
Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Aceh Barat, Safrianto. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat segera melaksanakan pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Barat tahun 2024.

Pembentukan badan ad hoc tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Aceh Barat Safrianto mengatakan, pembentukan badan ad hoc dilaksanakan secara seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar.

Safrianto menyampaikan, pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 23 April 2024, sedangkan pendaftaran anggota PPS dimulai 2 Mei 2024.

“Nanti akan kita umumkan kembali kepada masyarakat melalui laman website, Instagram KIP Aceh Barat dan media massa,” kata Safrianto, Sabtu, 20 April 2024.

Safrianto menjelaskan setiap masyarakat yang mendaftar sebagai badan ad hoc PPK dan PPS, harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.

Adapun di antara persyaratan tersebut yaitu, calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasamani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

Safrianto mengungkapkan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024, KIP Aceh Barat akan menerima 60 PPK untuk 12 Kecamatan dan 963 PPS untuk 321 Desa.

Pendaftaran badan ad hoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.