Calon Bupati Aceh Barat Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 6.135 Dukungan

oleh -35 views
Calon Bupati Aceh Barat Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 6.135 Dukungan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat T. Novian Nukman. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat yang ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui jalur perseorangan wajib mengantongi minimal 6.135 dukungan.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar minimal 50 persen dari 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat atau 6 kecamatan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Nomor 175 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat T. Novian Nukman mengatakan, keputusan KIP Aceh Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dimana disebutkan, calon perseorangan gubernur/wakil gubernur harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota.

Sementara untuk bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota harus memperoleh 50 persen dukungan dari jumlah kecamatan.

T. Novian mengungkapkan, penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan berdasarkan data kependudukan bersih semester II Tahun 2023.

Dari data yang dikeluarkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024, disebutkan jumlah penduduk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 204.475 jiwa.

“Adapun tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Barat, yaitu 6.135,” sebut T. Novian, Ahad, 21 Aril 2024.

Sumber: KIP Aceh Barat

T. Novian mengimbau, kepada seluruh masyarakat Aceh Barat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, untuk melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Aceh Barat.

Jadwal pemenuhan persyaratan dan tahapannya dimulai sejak tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024.

“Untuk jadwal lengkapnya, kami masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh. Namun bagi calon yang ingin maju, sudah dapat mempersiapkan diri,” ujarnya.

Hal lain terkait tatacara, mekanisme dan formulir yang diperlukan, dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Aceh Barat setiap hari dan jam kerja.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.