Panwaslih Harus Populer di Publik

oleh -841 views
Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Marini saat menyampaikan materi pada kegiatan Evaluasi Sekretariat Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Diana Hotel, Lhokseumawe, Kamis 31 Oktober 2019. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Lhokseumawe- Meski Pemilu 2019 berakhir, dan Aceh tidak masuk dalam agenda Pilkada 2020 mendatang, tetapi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mesti populer di publik.

“Masyarakat harus tahu mengenai fungsi, tugas, dan wewenang institusi penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Marini.

Hal tersebut disampaikan Marini pada evaluasi sekretariat dalam penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019, di Diana Hotel, Lhokseumawe, Kamis, 31 Oktober 2019.

Marini mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dirilis Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas Media Group, menyebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memiliki peran semakin kuat sebagai penyelenggaraan pemilu.

Mariani yang menyampaikan materi peran kehumasan dalam penanganan pelanggaran, menerangkan, meski Pemilu 2019 telah berakhir, namun peran Humas Panwaslih kabupaten/kota di Aceh harus diperkuat. Terutama dalam memberikan informasi kepada publik melalui media.

“Fungsi Humas tidak akan berjalan tanpa ada kerja-kerja lintas divisi,” sebutnya.

Menurutnya, pusat data Panwaslih adalah para komisioner. Staf setiap masing divisi harus berupaya melakukan kerja lintas divisi agar kinerja kehumasan berjalan. Humas harus menjalankan fungsinya mempopulerkan kinerja instansi Pengawas Pemilu di publik.

Dirinya berterimakasih kepada awak media nasional dan lokal, yang ikut berperan aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan menyampaikan informasi berita yang edukatif kepada publik.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida menyebutkan, ada 30 media massa nasional dan lokal di Aceh yang ikut membantu memberikan edukasi dalam upaya penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di Banda Aceh.

Adapun media tersebut di antaranya, kompas.com, republika.co.id, detik.com, merdeka.com, antranews.com, kumparan.com, liputan6.com, sindonews.com, aceh.tribunnews.com, aceh.antaranews.com, mediaaceh.co, anterokini.com, basajan.net, acehkita.com, modusaceh.co, acehtrend.com, ajnn.net, portalsatu.com, acehsatu.com, waspadaaceh.com, dialeksis.com, anteroaceh.com, cendananews.com, dan Serambi TV.

Evaluasi sekretariat dalam penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019 berlangsung hingga 1 November 2019.  Diikuti koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran, beserta staf dan Staf humas Panwaslih kabupaten/kota se Aceh.[]

 

EDITOR : RAHMAT TRISNAMAL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.