UIN Ar-Raniry Bebaskan UKT Mahasiswa, Cek Syaratnya

oleh -978 views
warul
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Warul Walidin AK. (BASAJAN.NET/NAT RIWAT).

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh membebaskan dan meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) bagi mahasiswa yang terdampak langsung Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun keringanan biaya kuliah yang diberikan, sesuai dampak yang dialami.

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Warul Walidin AK menyampaikan, mahasiswa akan mendapatkan berbagai keringanan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan selama pandemi Covid-19.

“Mulai dari keringanan dari UKT, hingga dibebaskan 100 persen sesuai dengan kriteria masing-masing,” ujar Warul, Rabu, 8 Juli 2020, di Banda Aceh.

Warul mengatakan, bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19, akan dibebaskan UKT 100 persen. Bagi mahasiswa atau orang tuanya yang sakit karena Covid-19, akan mendapat pengurangan UKT sebesar 30 persen dari UKT sebelumnya.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau Gugus Tugas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

Selanjutnya, bagi mahasiswa sedang menyelesaikan skripsi, mendapat pengurangan UKT sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya. Dibuktikan dengan melampirkan SK bimbingan dan KRS semester berjalan.

Bagi mahasiswa yang orangtua atau walinya meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan, minimal 25 persen dari pendapatan sebelum Covid-19, maka akan diberikan pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT semester sebelumnya.

Warul mengatakan, pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa telah ditetapkan dalam surat keputusan. Hal itu berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kebijakan dalam memberikan keringanan bagi mahasiswa UIN Ar-Raniry.

“Semoga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, walau dalam kondisi pandemi,” harapnya.

Warul menambahkan, selain pengurangan dan pembebasan uang kuliah, mahasiswa UIN Ar-Raniry juga dapat menyicil pembayaran uang kuliah dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, dengan masa pembayaran hingga 16 Oktober 2020 mendatang.

Ia berpesan, agar mahasiswa terus memperbaharui informasi terkait proses belajar mengajar di kampus.

“Sebab ke depan lebih banyak dilakukan secara daring atau jarak jauh, sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan,” ucapnya.

 

Syarat Keringan UKT

Warul menegaskan, keringan UKT diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry angkatan 2014-2019. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.

Melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari kepala desa, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK bimbingan dan surat keterangan dari rumah sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.

Semua persyaratan diajukan secara daring melalui email keringanan.ukt@ar-raniry.ac.id dalam bentuk PDF, paling lambat 24 Juli 2020. Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka yang bersangkutan dianggap sanggup membayar UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.