KIP Aceh Barat Rekrut PPK dan PPS, Cek Syaratnya

oleh -269 views
KIP Aceh Barat Rekrut PPK dan PPS, Cek Syaratnya
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Saiful Asra. (BASAJAN.NET/ARISKI SEPTIAN).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, mulai melakukan persiapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Pembentukan badan adhoc tersebut, sebagai upaya membangun sistem kerja efektif dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, ditingkat kecamatan dan gampong (desa).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KIP Aceh Barat, Saiful Asra menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan untuk menciptakan Pemilu yang partisipatif.

“Melalui pasal 19 (b) undang-undang tersebut, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerja,” ujarnya, Rabu, 8 November 2022.

Saiful menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum Pemilu, sebagaimana amanat pasal 52 (3) dan 54 (3).

Namun, lanjut Saiful, mengingat kebutuhan di lapangan, dan padatnya jadwal tahapan Pemilu serentak 2024, pembentukan PPK dan PPS sudah dapat dilaksanakan. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022.

“Nantinya, PPK dan PPS dapat membantu tahapan Pemilu pada tingkat kecamatan dan gampong di Kabupaten Aceh Barat,” terangnya.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Terkait jawal pelaksanaan rekrutmen, Saiful mengatakan, berdasarkan surat rencana kegiatan KPU RI pada 18 Oktober lalu, pembentukan PPK dimulai pada 16 November 2022, dan PPS pada 29 November 2022.

Saiful menjelaskan, seusai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, proses rekrutmen PPK dan PPS kali ini akan menggunakan Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) www.siakba.kpu.go.id.

“Pendaftaran dan pemberkasan akan dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Saiful menambahkan, dalam perekrutan PPK dan PPS, pihaknya akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan, paling sedikit 30%.

Adapun syarat pendaftaran yaitu, warga negara Indonesia, berusia minimal 17 Tahun, setia pada dasar negara, UUD 1945, dan NKRI, memiliki integritas.

Calon pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Nantinya akan ada tim yang turun ke kecamatan dan gampong untuk menyampaikan informasi terkait rekrutmen,” tutupnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.