Aceh Barat Darurat Kekerasan Seksual

oleh -1,456 views
Foto : wartapilihan.com

PENULIS: NURSALATI

(Member Back to Muslim Indentity. Email: nursalati92@gmail.com)

 

BASAJAN.NET,  Meulaboh- Belakangan ini masyarakat kembali dikejutkan oleh peristiwa pilu menyesakkan hati yang terjadi di kawasan Barat Selatan Aceh, Meulaboh. Terkait kasus seorang warga kecamatan Mereubo berinisial S, tega mencabuli anak kandung sendiri masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah.

Tersangka pencabulan berprofesi PNS bertugas pada instansi pemerintah telah membuat si anak trauma dan tidak ingin kembali ke rumahnya (Sumber: Prohabanews).

Miris, hal serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya. Oknum guru ngaji mencabuli enam santrinya yang masih di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan di salah satu tempat pengajian dengan modus  mengancam para korbannya. (Sumber: Pikiranmerdeka).

Bagai disambar petir, fenomena kekerasan seksual kian hari makin  meningkat. Dan lagi-lagi korban terus berjatuhan menimpa anak-anak di bawah umur. Seakan  menjadi lautan trauma yang berkelanjutan tanpa henti.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK mengatakan “kasus pencabulan, pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur tergolong tinggi di Aceh Barat. Data hingga bulan Juli 2018 yakni dari bulan Januari sudah mencapai 14 kasus. Pelaku yakni ayah kandung, kawan abang korban, tetangga korban dan orang dekat lainnya,” katanya.

Kekerasan seksual terhadap anak yang cenderung dilakukan ayah kandung, paman, guru, dan tetangga korban dipicu oleh berbagai faktor seperti akibat mabuk, nonton video porno, kurangnya pengetahuan, istri yang tidak ingin melayani suami, ekonomi yang sulit dan kondisi rumah tangga yang tidak harmonis.

Dan ditambah lagi rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah seperti perempuan mengumbar aurat dengan pakaian ketat lagi seksi sehingga sangat besar kemungkinan akan memancing hasrat syahwat mereka yang lemah iman. Dan cenderung akan mencari mangsa untuk pelampiasan nafsu mereka tidak terkecuali kepada anak-anak mereka. Itu adalah beberapa faktor pemicu yang mendorong pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

 

Sekular Kapitalistik dan Pengaruhnya

Namun lebih dari itu ada persoalan yang lebih besar mengakar menjadi sebab tumbuh suburnya kekerasan seksual terhadap anak yaitu sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan ditengah-tengah kehidupan. Sistem ini penyebab mengguritanya kejahatan seksual. Rusaknya tatanan sosial, syahwat dan aurat diumbar dan dipenuhi dengan cara yang diharamkan. Ide kebebasan dalam berperilaku telah menjadikan akal dan naluri manusia tidak dikawal dengan pemahaman agama. Dan berhasil menjauhkan nilai-nilai iman dan takwa dari manusia. Padahal nilai keimanan dan ketaqwaan adalah palang pertama pencegah penyimpangan pada seseorang.

Keadaan ini diperparah lagi dengan lemahnya amar makruf nahi mungkar pada masyarakat muncul sikap ketidakpedulian satu sama lain. Berbagai fakta yang merangsang hasrat seksual dibiarkan merajalela tanpa ada kontrol masyarakat.

Dan ditambah lagi sikap negara yang membiarkan pornografi dan pornoaksi tersebar di masyarakat, serta penerapan sistem hukum yang mandul, menjadikan para pelaku kejahatan tidak merasa jera.

Bahkan mereka mengulangi perbuatannya itu tatkala kembali hidup di tengah masyarakat. Hal ini semakin memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak.

Maka solusi satu-satunya untuk menghentikan kekerasan seksual keluar dari jeratan sekuler kapitalis dan kembali pada islam. Syariat Islam adalah aturan yang sempurna, mengatur seluruh aspek  kehidupan memberikan keamanan dan ketentraman hidup bagi setiap warga negara.

Islam akan menjadikan bagi setiap individunya beriman dan bertakwa pada Allah. Menumbuhkan kesadaran bagi setiap muslim untuk melaksanakan perintah Allah meskipun berat. Berusaha meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak. Takwa akan mencegah seseorang dari perbuatan kriminal. Takwa akan mewujudkan sifat luhur yang sempurna pada manusia.

Disamping itu, adanya kontrol masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan dan aturan yang sama yaitu islam. Masyarakat punya peran saling peduli mengingatkan dalam mencegah kemaksiatan.

Dalam hal ini masyarakat juga di kondisikan untuk tidak terbawa arus pergaulan bebas. Para wanitanya di wajibkan menutup auratnya dan menjaga kehormatannya sebagaimana yang diperintahkan dalam al-Qur’an surat al Ahzab ayat 59 dan an Nur ayat 31.

 

Negara sebagai perisai umat

Negara akan memberlakukan syariat islam yang memberikan efek jera bagi para pelaku. Melarang peredaran minuman keras, pornografi, narkoba. syariah islam akan membasmi barang-barang haram lagi merusak.

Kejahatan seksual dalam pandangan Islam diidentikkan dengan zina. Namun zina yang dikehendaki disini adalah zina yang dilakukan dengan cara memaksa atau diiringi dengan intimidasi lain, sehingga mengakibatkan kerusakan fatal pada anggota tubuh korban.

Pelecehan seksual adalah perilaku  pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan zina.

Maka bagi pelaku kekerasan seksual akan diganjar hukuman layaknya pezina yakni dari mulai rajam, cambuk sampai mati, dan hukuman berlapis ketika kejahatan nya beragam (memperkosa dan membunuh).

Allah subhanahu wata’ala berfirman, yang artinya: Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih (QS. Al Baqarah : 178).

Dan di ayat yang lain juga menjelaskan: Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishashnya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (QS. Al Maidah : 45).

Dari sana jelaslah bahwa segala bentuk kejahatan seksual akan tuntas terselesaikan dengan kembali pada sistem hidup yang benar yaitu islam kaffah. Karena itu menjadi peran penting bagi kita semua untuk mengembalikan Islam  ditengah-tengah kehidupan yang diterapkan secara inqilabi melalui institusi khilafah Islam menghidupkan lampu penerang memancarkan cahaya rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu ‘alam bishawab

 

EDITOR : NURKHALIS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.