Penulis: Mariani*
Beberapa waktu lalu, sebagaimana dilansirkan dari news.detik.com, kasus pelanggaran lalu lintas dengan memalsukan plat nomor polisi kembali terjadi. Kasus menyebabkan keresahan masyarakat.
Pelaku sengaja mengganti nomor polisi kendaraannya dengan nomor polisi milik orang lain yang memiliki jenis dan warna kendaraan yang sama. Sehingga korban yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, mendapatkan surat tilang dari kepolisian, yang menyebabkan pemilik plat nomor dirugikan. Hal ini terjadi akibat dari penerapan tilang elektronik yang tidak sepenuhnya efektif.
Hingga saat ini, tingkat pelanggaran lalu lintas masih tinggi. Akibat dari keterbatasan pemerataan kamera pengawas ETLE, beberapa area tidak bisa memantau aktivitas lalu lintas secara menyeluruh.
Electronic Traffic Law Enforcement System (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem tindak pelanggaran (tilang) yang menggunakan teknologi modern dalam penertiban lalu lintas di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan penerapan tilang elektronik sejak Maret 2021, dalam upaya menertibkan aturan lalu lintas yang diterapkan Korlantas Polri.
Tilang elektronik dinilai akurat dalam memantau pengendara yang melakukan pelanggaran di jalanan. Penerapan ini memudahkan polisi dalam memantau kendaraan dari jarak jauh melalui CCTV, tanpa mengharuskan mereka untuk turun ke jalan. Dengan adanya tilang elektronik, masyarakat semakin patuh dalam berkendaraan, karena merasa selalu diawasi.
Selain itu, cara ini dianggap mampu memberikan keadilan yang lebih objektif kepada masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Penerapan e-tilang juga menjadi solusi dalam mengatasi pemungutan liar (pungli), seperti praktik suap uang damai sebagai syarat bebasnya sanksi para pelanggar lalu lintas. Karena itu, tilang elektronik telah dilakukan di berbagai negara.
Jepang merupakan salah satu negara yang telah memberlakukan tilang elektronik sejak tahun 2014. Dalam penerapannya Jepang telah memasang ribuan CCTV di berbagai wilayahnya. Bahkan pemerintahan Jepang juga memasang CCTV di gang-gang kecil. Penerapan tilang elektronik dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat Jepang dalam pelanggaran lalu lintas.
Amerika Serikat, yang telah menerapkan tilang elektronik sejak tahun 2009, lebih dari 400 kota di negara tersebut dipasang perangkat tilang elektronik. Sistem yang diberlakukan ini mampu menangkap banyak pelanggar lalu lintas.
Begitu juga halnya dengan Australia, setiap pelanggar lalu lintas di sana akan mendapatkan bukti dan rincian lengkap dengan foto pelaku pelanggaran. Pelanggar diberi waktu 28 hari untuk membayar denda dan menyelesaikan ke pengadilan.
Lalu bagaimana penerapan tilang elektronik di Indonesia? Apakah penerapan e-tilang di Indonesia sudah efisien dan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas?
Kembali ke Tilang Manual Bukan Solusi
E-tilang dirancang untuk menggantikan tilang manual yang sering menyulitkan dan memakan waktu bagi petugas kepolisian. Namun, jika sarana dan prasarana belum memadai, maka kebijakan peraturan tersebut tidak akan berjalan maksimal. Sistem yang cacat akan menjadi boomerang bagi kepolisian karena banyak pelanggar akan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pemberlakuan e-tilang yang dinilai tidak efektif, membuat beberapa Polda memberlakukan kembali tilang manual. Hal ini ditakutkan akan memunculkan kembali penyalahgunaan jabatan dan pungli, sehingga dapat merusak integritas penegak hukum dan merugikan masyarakat sekitar. Disamping itu, tilang manual memakan waktu lambat dan biaya yang lebih tinggi.
Tilang manual memerlukan upaya lebih besar dan waktu lebih lama untuk mencatat pelanggaran, mengeluarkan surat tilang, dan mengurus administrasi pelanggar. Proses tilang yang lambat, memerlukan banyak sumber daya, dari segi personal maupun finansial. Dampak ini dapat mengganggu efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan menimbulkan beban yang lebih besar bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Selain itu, dampak negatif ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Inovasi dan keberhasilan teknologi e-tilang, seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat diprioritaskan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum lalu lintas.
Langkah-langkah Perbaikan
Diperlukan perbaikan secara teknis dalam peningkatan pengawasan dan keamanan data e-tilang, agar menjadi sistem yang lebih efektif dan dapat diterapkan sebaik mungkin. Perbaikan pemberlakuan e-tilang merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas sistem dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan yaitu, Pertama, peningkatan infrastruktur perangkat tilang elektronik, dengan melakukan perbaikan-perbaikan perangkat keras, perbaikan jaringan, dan pemeliharaan yang rutin akan mengurangi kendala teknis yang sering terjadi.
Diperlukan penggunaan teknologi berupa perangkat yang mendukung tilang elektronik seperti pengenalan wajah dan sensor kendaraan pintar, untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam identifikasi pelanggar lalu lintas. selain itu, pemasangan CCTV yang lebih banyak harus dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia secara secara bertahap.
Kedua, perlindungan privasi dan keamanan data: perlindungan privasi sangat harus diperhatikan agar keamanan data masyarakat terlindungi dari oknum jahat agar tidak akan disalah gunakan dan diakses oleh orang yang tidak memiliki wewenang. perlindungan ini juga diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa data dan informasi pribadi tidak disalahgunakan dalam penerapan tilang elektronik ini.
Ketiga, kampanye tilang elektronik. Pentingnya melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan tujuan utama e-tilang. Masyarakat akan lebih memahami bagaimana sistem pemberlakuan e-tilang terkait dengan efisiensi e-tilang dan hak yang dimiliki. Selain itu, dapat mengantisipasi dan melaporkan jika sewaktu-waktu ada pelaku kejahatan yang menyalahgunakan plat nomor kendaraan milik orang lain.
Keempat, penguatan pengawasan, pentingnya dilakukan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan e-tilang dan juga dalam menegakkan akuntabilitas bagi mereka yang terlibat dalam penegakan hukum lalu lintas. Seperti audit independen dan evaluasi rutin dapat membantu dan menangani praktik penyalahgunaan kekuasaan dan evaluasi rutin.
Kelima, perbaikan regulasi. Diperlukan kejelasan dan kepastian dalam aspek hukum dan regulasi yang mengatur e-tilang untuk memperbaiki kerangka hukum yang mengatur agar sesuai dengan perkembangan dan teknologi dan memberikan perlindungan bagi individu.
Keenam, diperlukan Kerjasama masyarakat, dalam kelancaran penerapan tilang elektronik ini agar dapat berjalan efisien.
Penerapan tilang elektronik dapat menjadi solusi efektif untuk ketertiban lalu lintas sebagai pengganti tilang manual di Indonesia. Dalam proses penerapannya, perlu adanya tahapan-tahapan yang harus dilakukan, baik perbaikan, pengembangan, dan peningkatan pengawasan.
Disamping itu, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, pihak kepolisian dan masyarakat, sehingga perubahan ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin. Sekaligus menutupi celah bagi pelanggar yang ingin melakukan kecurangan.(*)
* Penulis adalah Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran. Dapat dihubungi melalui Email: mariani23001@unpad.ac.id
======================
EDITOR: JUNAIDI MULIENG