Memahami Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

oleh -267 views
Ilustrasi: Rumah Pemilu

Penulis: Azmar (Pemerhati Pemilu)*

BASAJAN.NET- Wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup kembali menyeruak dan hangat di bicarakan masyarakat Indonesia, terutama setelah sejumlah pihak mengajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review di ajukan untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional terbuka.

Kondisi ini tentu akan membuka 2 kemungkinan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya. Jika Judicial review di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka Pemilu akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, sebaliknya jika Judicial review di tolak oleh Mahkamah Konstitusi maka pemilu akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Mengenai pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 168 Ayat (2) yang berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”. Dikuatkan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indinesia Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang memutuskan bahwa penentuan calon terpilih harus didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan

Lalu seperti apakah sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup itu? Mengutip dari buku Sistem Kepartaian dan Pemilihan Umum karya Adlin (2013), sistem pemilu proporsional bertujuan menghasilkan perwakilan yang berimbang dengan memberi peluang bagi partai menengah dan partai kecil mendapatkan kursi parlemen. Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih partai yang disukai dan diperkenankan memilih kandidat yang disukainya namun dalam partai tersebut. Artinya pemilih dapat memilih kandidat dalam sebuah partai yang disukainya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai atau mencontreng tanda gambar partai, sedangkan siapa yang duduk atau terpilih menjadi anggota legislatif ditetapkan sepihak oleh partai politik. Artinya pemilih hanya memilih tanda gambar parpol, dan yang terpilih sebagai anggota legislatif ditentukan oleh parpol sesuai nomor urut yang telah ditetapkan sebelumnya dan sesuai dengan jumlah suara yang didapatkan oleh masing-masing parpol tersebut.

Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam pemilu di dunia dan Indonesia

Membahas sistem pemilu tidak akan bisa dilepaskan dari sejarahnya model pemilu pertama yang sudah dimulai pada masa peradaban Yunani Kuno 508-507 SM. Model pemilu pertama dari peradaban Yunani kuno ini juga menjadi cikal bakal dari sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Seiring perjalanan waktu sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup ini kemudian digunakan  dan diterapkan dibanyak negara lainnya. Saat ini sistem pemilu proporsional terbuka  dipakai di Finlandia, Belanda, Norwegia, Austria, Brazil, Belgia dan lain-lain. Sedangkan negara yang melaksanakan pemilu sistem proporsional tertutup diantaranya adalah Portugal, Israel, Argentina, Bulgaria, Equador, Afrika Selatan dan lain-lain. Secara umum sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup  merupakan 2 model sistem pemilu  yang paling banyak digunakan negara di dunia ini.

Di Indonesia penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup ini sudah dimulai dari sejak pemilu legislatif pertama tahun 1955 dilaksanakan. Pada masa orde lama dan ini juga merupakan pemilu pertama dalam sejarah kepemiluan indonesia, pemilu dilaksanakan tahun 1955 dengan menggunakan sistem proporsional tertutup. Memasuki masa orde baru pemilu dilaksanakan sebanyak 6 kali yaitu pemilu tahun 1971,1977,1982,1987,1992 dan 1997, ke enam pemilu pada masa orde baru ini mengunakan sistem pemilu proporsional tertutup. Selanjutnya di masa reformasi pemilu dilaksaakan tahun 1999, pemilu ini mengunakan sistem pemilu proporsional tertutup. Pemilu selanjutnya dilaksanakan tahun 2004,2009,2014 dan 2019,  ke empat pemilu ini menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Dari data yang disampaikan diatas, terlihat bahwa masyarakat Indonesia sudah memahami dan mengenal dengan baik sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut. Kedua sistem pemilu tersebut sudah digunakan dan diterapkan secara bergantian dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Plus minus Sistem pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem pemilu memainkan peran penting dalam lanskap politik sesuatu negara dan hal ini juga berlaku untuk Indonesia. Sistem pemilu yang digunakan akan memberikan dampak besar pada representasi politik, partai politik, partisipasi pemilih, dan pembuatan kebijakan. Sistem pemilu yang digunakan juga harus mampu memastikan bahwa hasil pemungutan suara merefleksikan kepentingan rakyat. Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup adalah dua sistem pemilu yang sudah digunakan berulang kali dalam pemilu di Indonesia.. Sebagai sistem pemilu, kedua varian sistem pemilu ini tentu juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Salah satu faktor pembeda utama dan menjadi salah satu keunggulan sistem pemilu proporsional terbuka adalah masyarakat dapat memilih langsung wakil-wakil rakyat yang dikehendakinya.  Sehingga harapannya calon yang terpilih adalah calon-calon yang betul-betul dikendaki dan mampu mewakili aspirasi rakyat. Tapi penerapan sistem pemilu ini juga menyisakan persoalan dengan maraknya money politic dan suap oleh caleg untuk mendapatkan suara pemilih. Sisi lemah lainnya, karena banyaknya nama caleg pada kertas surat suara menyebabkan kebingungan pemilih dalam melakukan pemilihan caleg. Ini terbukti dari banyaknya surat suara tidak sah dalam beberapa kali pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Sebaliknya, dengan pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih lebih mudah dalam pemberian suara, karena pemilih hanya memilih partai politik. Sistem pemilu ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan memudahkan juga bagi KPU sebagai pelaksana pemilu, karena surat suara hanya satu dan ini berlaku untuk semua tingkatan pemilihan. Dalam sistem ini partai politik menjadi titik sentral kekuasaan, karena caleg yang terpilih ditentukan oleh parpol sesuai no urut yang telah ditetapkan. Juga karena masyarakat tidak memilih langsung calegnya, sehingga kedekatan caleg dengan pemilih bisa jadi tidak sekuat dalam sistem proporsional terbuka.

Semua negara memiliki sistem pemilu yang unik. Sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup adalah 2 model sistem pemilu yang cukup populer dan sudah digunakan berulang kali dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Masing-masing dari sistem pemilu ini memiliki kelebihan dan kelemahan. Kita perlu memutuskan apa yang kita inginkan dari sebuah sistem pemilu, dan dari situ kita bisa memilih sistem pemilu mana yang tepat untuk bangsa dan negara tercinta Republik Indonesia ini.(*)

* Penulis saat ini menetap di Banda Aceh, dapat dihubungi melalui email: azmaraceh@yahoo.co.id.

Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.