Oleh: Deman Huri*
Keadilan ekologis pada akhirnya hanya akan menjadi slogan kosong. Bukan hanya di Sumatera, bencana serupa akan menyusul di tempat lain karena modus dan pola kejahatannya sama, demikian pula daya rusaknya.
.
BASAJAN.NET- Pengalaman sebagai penulis investigasi yang mengungkap kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat, membuat saya sulit menerima alasan negara yang seolah tidak mampu mengungkap pelaku kejahatan lingkungan di Sumatera.
Mustahil rasanya jika dalam waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, pemerintah tidak dapat mengidentifikasi dan menetapkan pelaku perusakan lingkungan—mulai dari tingkat desa, daerah, hingga pusat. Kejahatan ini bukanlah peristiwa samar tanpa jejak. Ia nyata, kasat mata, dan terjadi di hadapan masyarakat.
Ironisnya, negara justru menunjukkan perhatian yang lebih serius ketika menangani kejahatan finansial yang dilakukan sektor privat. Sementara itu, negara membiarkan kejahatan lingkungan—terutama yang berkaitan dengan pertambangan dan pembalakan liar—meskipun dampaknya jauh lebih sistemik dan mematikan.
Padahal, kerusakan lingkungan merupakan kejahatan struktural yang menghancurkan ekosistem, memiskinkan masyarakat, dan menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
Jejaring Kekuasaan di Balik Perusakan Hutan
Berdasarkan pengalaman investigatif di lapangan, para pelaku hampir tidak pernah melakukan kejahatan lingkungan secara tunggal. Seperti dijelaskan pakar hukum pidana Dr. Hermansyah, jejaring aktor berpengaruh menjalankan kejahatan semacam ini sebagai bagian dari white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Aktor-aktor tersebut berasal dari berbagai tingkatan kekuasaan, mulai dari tingkat RT, aparat desa, pejabat daerah, hingga aktor nasional. Bahkan, tidak jarang kejahatan ini melibatkan aparat penegak hukum dan unsur militer.
Jurnalis investigasi Dandhy Dwi Laksono juga secara terang mengungkap fakta ini dalam berbagai analisisnya. Ia menunjukkan, bahwa kejahatan lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan dilindungi oleh sistem kekuasaan yang rapi dan berlapis. Karena itu, menjadi aneh ketika aparat penegak hukum dan Kementerian Kehutanan berdalih kesulitan mengungkap siapa pemilik dan pelaku utama kejahatan ini.
Masyarakat kampung justru mengetahui dengan jelas siapa pelaku dan siapa yang menjadi beking di belakang mereka. Jika negara sungguh-sungguh ingin menindak, bukti di lapangan sangat terang: lokasi kejadian jelas, jalur distribusi kayu terlihat, dan tempat penyimpanan kayu ilegal (logpond) kerap berada tidak jauh dari kantor desa. Saya sendiri pernah menyaksikan tumpukan kayu gelondongan hasil pembalakan liar tersimpan secara terang-terangan.
Saya pernah melaporkan langsung temuan logpond penyimpanan kayu ilegal di Aceh Utara kepada Menteri Kehutanan, yang saat itu kebetulan berada dalam satu grup WhatsApp. Respons yang datang hanyalah pengiriman satu kali helikopter untuk “menakut-nakuti” pelaku pembalakan liar. Efeknya hanya sesaat. Setelah aparat pergi, aktivitas kejahatan kembali berjalan seperti biasa.
Kegagalan Negara Menegakkan Keadilan Ekologis
Pembiaran inilah yang memberi ruang aman bagi pelaku pembalakan liar untuk terus beroperasi. Hingga kini, belum terlihat political will (kemauan politik) yang serius dari pemerintah dalam menangani kejahatan lingkungan di Sumatera.
Tidak satu pun aktor utama yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban pidana. Yang terjadi hanyalah penghentian sementara operasi beberapa perusahaan—tanpa efek jera dan tanpa keadilan ekologis.
Jika negara benar-benar ingin menghentikan kejahatan lingkungan, pembentukan tim investigasi independen adalah sebuah keharusan. Tim ini tidak boleh diisi oleh aktor-aktor yang sebelumnya gagal melindungi lingkungan, apalagi yang terindikasi terlibat dalam kejahatan tersebut.
Jika tidak, hasil investigasi hanya akan direkayasa untuk gagal—sebagaimana banyak kasus sebelumnya yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.
Mafia kayu justru memanfaatkan keterlambatan penanganan ini. Di lapangan, mereka mendatangi kampung-kampung untuk mengolah kayu yang hanyut di sungai dan masuk ke permukiman akibat banjir. Kejahatan ini terus berulang tanpa rasa jera, meskipun dampaknya sangat tragis: ribuan orang meninggal dunia, ratusan ribu lainnya terpaksa mengungsi, dan banyak keluarga kehilangan rumah serta sumber penghidupan.
Banjir di Sumatera bukan semata bencana alam, melainkan akibat langsung dari kejahatan lingkungan yang negara biarkan, lindungi, dan normalkan. Selama negara tidak menyentuh pelaku utamanya, banjir, penderitaan, dan kematian akan terus berulang.
Keadilan ekologis pada akhirnya hanya akan menjadi slogan kosong. Bukan hanya di Sumatera, bencana serupa akan menyusul di tempat lain karena modus dan pola kejahatannya sama, demikian pula daya rusaknya.
Jika negara gagal memberikan efek jera kepada penjahat lingkungan, maka tragedi ekologis ini akan terus berulang.(*)
.
* Deman Huri adalah aktivis lingkungan dan penulis, saat ini menetap di Pontianak, Kalimantan Barat. Email: dhgustira@gmail.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.
==========================
EDITOR: JUNAIDI MULIENG





