Mayoritas Fraksi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

oleh -220 views

Basajan.net- Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Pemilu, Lukman Edy, mengatakan, opsi sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang diajukan pemerintah di dalam RUU tidak menjadi pilihan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu. Draf yang akan dipilih oleh pansus nantinya di dalam forum pengambilan keputusan pada 18 Mei hanya dua opsi.

“Yakni proporsional terbuka atau terbuka terbatas,” kata Lukman dalam keterangan persnya, Selasa 2 Mei 2017.

Ia menjelaskan, sistem proporsional terbuka maksudnya pemilih bebas memilih siapa calon yang diunggulkan. Kemudian, yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih.

Sementara sistem terbuka terbatas, pemilih tetap bebas memilih caleg yang diunggulkan. Namun, dibatasi jika suara partai atau pemilih mencoblos nomor atau gambar partai lebih besar daripada suara caleg secara perseorangan.

“Maka yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah kembali berdasarkan nomor urut caleg, karena nomor urut caleg sudah menggambarkan prioritas partai,” ujar Lukman.

Ia mengatakan, alasan fraksi-fraksi menolak sistem tertutup, karena dianggap kemunduran dalam berdemokrasi. Apalagi sudah dua kali pemilu terakhir ini berjalan dengan baik.

“Kalau pun ada kelemahan di sana-sini masih bisa diantisipasi perbaikannya, dengan perbaikan regulasi pemilu ini,” sebutnya.

Kemudian, pertimbangan lain, lanjut Lukman,adalah tafsir terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-23/PUU-VI/2008 yang dianggap mengharuskan sistem pemilu proporsional terbuka.

Tak hanya itu, ia menuturkan, fraksi-fraksi menyampaikan, beberapa partai sudah mempunyai kebijakan melakukan rekrutmen calegnya secara terbuka, dengan mengumumkan secara terbuka dan seleksi secara terbuka. Kondisi itu berkaitan langsung dengan kebijakan proporsional secara terbuka pula.

“Kewajiban rekrutmen para bakal calon legislatif secara terbuka juga sudah disepakati di dalam panja, dalam rangka memperbaiki performance partai politik di mata publik dan upaya menghindari terjadinya praktik oligarki di internal partai politik,” kata Lukman.

Menurutnya, opsi proporsional terbuka terbatas, merupakan jalan tengah yang diusulkan pemerintah di dalam rapat pansus sebelumnya.

Walaupun tidak masuk dalam draf usulan RUU pemerintah, tetapi diakomodasi dan dijadikan opsi baru untuk dipertimbangkan.

“Opsi baru dari pemerintah ini, juga sebagai jalan keluar dari begitu kuatnya penolakan fraksi-fraksi terhadap sistem proporsional tertutup,” paparnya.[] Sumber: viva.co.id

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *