Pemerintah Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

oleh -907 views
Plt. Gubernur Aceh Ir.Nova Iriansyah, MT, didampingi Sekda Aceh dr.Taqwallah, M.Kes, para Asisten Sekda Aceh serta para kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh, memimpin rapat teleconference dengan seluruh Kepala SKPA di Posko Covid-19 Setda Aceh, Selasa, 24 Maret 2020. (BASAJAN.NET/HUMAS ACEH).

BASAJAN.NET, Banda Aceh– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Kamis 26 Maret 2020 menyebutkan, di antara yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status status tanggap darurat adalah penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu.

Selain itu, juga menimbulkan korban jiwa, kerugian material yang lebih besar, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

Iswanto mengatakan, meningkatnya eskalasi prevalenso pandemic, baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Aceh, menjadikan status siaga darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020, ditingkatkan menjadi status tanggap darurat.

Penetapan status tanggap darurat di Aceh, juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.

“Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19,” ujar Iswanto.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran Covid-19, percepatan penanganan Covid-19, kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespons terhadap Covid-19.

Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam.

Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Di samping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

“Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh,” kata Iswanto.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.