KIP Aceh Barat Miliki Rumah Pintar Pemilu

oleh -329 views
Anggota KPU RI Ilham Saputra menyampaikan sambutan pada peresmian Rumah Pintar Pemilu KIP Kabupaten Aceh Barat, Kamis 29 November 2018. (Basajan.net/Foto: Doc. KIP Aceh Barat)

BASAJAN.Net, Meulaboh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, kini memiliki Rumah Pintar Pemilu. Keberadaannya diharapkan dapat menjadi sarana edukasi politik bagi masyarakat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ilham Saputra yang meresmikan secara langsung Rumah Pintar Pemilu KIP Aceh Barat, Kamis, 29 November 2018 mengatakan, Rumah Pintar Pemilu merupakan inisiatif KPU RI sebagai program prioritas Nasional terkait pendidikan pemilih untuk peningkatan pertisipasi masyarakat Pemilu 2019.

Rumah Pintar Pemilu diharapkan menjadi sarana edukasi dan mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2019. Selain itu juga menjadi pusat data dan informasi tentang sejarah Pemilu di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak. Mulai dari masyarakat, akademisi dan mahasiswa yang ingin melakukan penelitian, maupun pihak lainnya.

“Kami ingin terbuka dengan semua pihak,” ujar Ilham.

Ilham menuturkan, saat ini KPU RI telah meresmikan seratus lebih Rumah Pintar Pemilu di seluruh Indonesia, termasuk di KIP Aceh Barat, dari 223 Rumah Pintar Pemilu yang direncakan.

“Manfaatkan Rumah Pintar Pemilu ini semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat, berikan informasi seakurat mungkin tentang Pemilu,” pintanya.

Ilham mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama mewujudkan Pemilu 2019 yang damai. Tanpa kekerasan dan perpecahan. “Jangan sampai gara-gara Pemilu yang sesaat hilang saudara,” pesannya.

Ketua KIP Aceh Barat, T. Novian Nukman menyampaikan, untuk mewujdkan Rumah Pintar Pemilu sebagaimana yang diharapkan KPU RI, pihaknya akan merancang kegiatan-kegiatan yang bersifat edukasi.

“Meski dalam bentuk yang sederhana, semoga Rumah Pintar Pemilu ini bermanfaat bagi masyarakat Aceh Barat,” harapnya.

Rumah Pintar Pemilu yang digagas KPU mendapat respon positif dari Ketua Komisi Informasi Aceh, Afrizal Tjoetra. Menurutnya, Rumah Pintar Pemilu sebagai media untuk menyediakan informasi public secara berkala dan tersedia setiap saat sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bagian dari keterbukaan informasi publik,” tegasnya.[]

 

 

WARTAWAN: JUNAIDI MULIENG

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *