BASAJAN.Net, MEULABOH- Untuk memudahkan peserta Pemilu dalam pembuatan laporan dana kampanye, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memberikan Bimbingan Teknis penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi partai politik peserta pemilu 2019.
Kegiatan yang berlangsung, Kamis, 20 Desember 2018, di Aula Hotel Tiara Meulaboh tersebut diikuti 36 peserta, yang terdiri admin dan operator partai politik peserta pemilu 2019.
Ketua KIP Aceh Barat T. Novian Nukman menyampaikan, laporan dana kampanye merupakan pembuktian peserta Pemilu kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan laporan dana kampanye memuat sisi informasi dan akuntabilitas. Dua hal inilah yang menentukan sejauh mana peserta Pemilu dapat menyajikan informasi yang transparan dan memenuhi aspek akuntabilitas dalam laporan dana kampanye.
“Peserta Pemilu memiliki kewajiban untuk mencatat, membukukan, mengelola dan menyusun laporan dana kampanye,” ujar novian.
Novian menambahkan, KPU Republik Indonesia sendiri telah membangun sebuah sistem informasi untuk memudahkan peserta Pemilu dalam pembuatan laporan dana kampanye, yakni SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye).
Acara tersebut diisi oleh M. Rizal Yahya dari IAIP Provinsi Aceh terkait audit dana kampanye dan Teuku Amis Arindi selaku operator Sidakam.
Anggota Komisioner KIP Aceh Barat Divisi Hukum, Saktian mengatakan, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik peserta Pemilu harus sudah diserahkan paling lambat pada 2 Januari 2019, pukul 18.00 Wib.
“Sesuai dengan PKPU 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya Bimtek tersebut, akan memudahkan partai politik dalam penyusunan LPSDK dan dapat diselesaikan tepat waktu.[]
WARTAWAN: RINDI P. PUTRA
EDITOR: JUNAIDI MULIENG