BASAJAN.NET, Meulaboh- Jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Aceh Barat tahun 1445 H/2024 diberikan manasik haji sepanjang tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al-Istiqamah Masjid Al-Istiqamah Desa Suak Ribee, Kamis 10 Agustus 2023.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri menjelaskan, program manasik haji sepanjang tahun dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Program tersebut telah dijalankan di Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 2022 lalu.
Samsul menjelaskan, pemberian manasik yang diberikan jauh waktu sebelum keberangkatan tersebut bertujuan agar jamaah calon haji memiliki bekal pengetahuan lebih matang, agar dapat melaksanakan ibadah haji secara sempurna dan mendapatkan haji mabrur.
Ia menambahkan, pada manasik tersebut, jamaah calon haji (JCH) diberikan berbagai macam pengetahuan yang penting dipelajari, seperti tata cara pelaksanaan ibadah dan juga doa-doa yang harus dikuasai agar mudah diamalkan ketika melaksanakan ibadah haji nantinya.
Samsul juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon haji, agar tidak tergiur dengan ajakan travel umrah, dengan membanding-bandingkan masa tunggu. Apalagi harus menarik setoran awal calon haji.
Sebab ibadah umrah merupakan ibadah sunnah, sedangkan ibadah haji itu wajib. Walaupun ibadah umrah dilakukan berulang kali, namun kewajiban haji tetap tidak gugur.
“Haji itu panggilan Allah SWT, jika sudah dipanggil pasti berangkat,” tambahnya.
Ia berpesan kepada jamaah calon haji agar mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan ibadah haji, baik persiapan ilmu pengetahuan, mental, maupun materil.
“Selain manasik dari pemerintah, juga harus pelajari sendiri di luar, agar ilmu yang dipelajari betul-betul diingat,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jakfar menyebutkan, kegiatan manasik sepanjang tahun tersebut diikuti oleh 141 jamaah calon haji Kabupaten Aceh Barat tahun 1445 H/2024.
Pelaksanaan akan berlangsung selama dua hari, mulai 10-11 Agustus 2023. Adapun materi yang diberikan diantaranya, Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Haji Reguler, Istitha’ah kesehatan dan konsep istitha’ah kesehatan, Pengelolaan Dana Haji, Hukum DAM dan Komponen Pembiayaan DAM, tatakelola DAM dan penyiapan dokumen haji.[]