Inginkan Blokade Kampus Dibuka, Mahasiswa STAIN Meulaboh Tuntut ke Provinsi

oleh -413 views
Pertemuan Mahasiswa STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh dengan Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan Dinas Pertanahan Aceh, M. Nizwar, Kamis 08 April 2021. (BASAJAN.NET/DOK. MAHASISWA)

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Demi mempercepat pembukaan blokade Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, sejumlah mahasiswa perguruan tinggi tersebut melakukan audiensi hingga ke tingkat Provinsi Aceh.

Hal tersebut merupakan aksi lanjutan, sebelumnya aksi membantu menghilangkan palang (blokade) akses jalan masuk kampus tersebut juga telah dilakukan di tingkat Kabupaten Aceh Barat, tempat kampus itu berdiri.

Ketua Lembaga Pers Mahasiswa STAIN Meulaboh, Zulfan Marlian menyampaikan, sebelumnya mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sudah beraudiensi dengan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat dan beberapa lembaga terkait, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dibukanya palang blokade kampus.

Zulfan menjelaskan, gerakan itu merupakan inisiatif mahasiswa yang merasa telah banyak dirugikan dalam mendapatkan hak-hak pendidikan.

Ia sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sangat lambat dalam menangani kasus tersebut. Terkesan hanya mementingkan beberapa pihak saja dan mengabaikan pendidikan yang seharusnya diutamakan.

Dalam audiensi di tingkat provinsi, mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menemui beberapa pihak terkait untuk  menyampaikan keinginan mereka agar dapat masuk ke kampus, menempati dan memakai gedung untuk proses perkuliahan.

Di antaranya Kabag Pemerintahan Umum Kantor Gubernur Aceh, Afifuddin. Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan Dinas Pertanahan Aceh, M. Nizwar. Kejaksaan Tinggi Aceh, diterima oleh Kasubsi Penkum, Siara Nedi.

Selain itu, pada Kamis, 08 April 2021 mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng juga berkunjung Kantor Polda Aceh. Namun tidak berjumpa dengan Kapolda karena ada agenda lain.

Penyelesaian Sengketa Diserahkan ke Dinas Pertanahan Aceh

Kabag Pemerintahan Umum Kantor Gubernur Aceh, Afifuddin menyampaikan, pihak Gubernur Aceh telah menyerahkan masalah tersebut kepada Dinas Pertanahan untuk dipelajari dan menindaklanjuti penyelesaian masalah tersebut.

Pertemuan Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan Kabag Pemerintahan Umum Kantor Gubernur Aceh, Afifuddin, Kamis 08 April 2021. (BASAJAN.NET/DOK.MAHASISWA)

Terkait masalah tersebut, Dinas Pertanahan Aceh melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat tentang bagaimana status tanah tersebut.

Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, M. Nizwar menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang berada di Mahkamah Agung dan masih dalam proses.

“Ada gerakan dari Pemda Aceh Barat dan pembentukan tim-tim baru untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Nizwar.

Blokade Kampus STAIN Meulaboh Menyalahi Hukum

Selain itu Kasubsi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Siara Nedi menyampaikan, jika masih ada upaya hukum, seharusnya pemalangan tersebut tidak dilakukan oleh pihak mana pun. Setelah adanya inkracht yang berhak memalang adalah pihak Panitera.

Nedi mengatakan, seharusnya Muspida di kabupaten melakukan mediasi sambil menunggu hasil putusan, sebab tujuannya untuk pendidikan.

Selain itu, Ia juga menyarankan kepada mahasiswa untuk melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri di Meulaboh dengan pendampingan pihak kampus.

Secara hukum pemblokiran akses masuk kampus STAIN Meulaboh dianggap salah dan negara terkesan tidak memperhatikan pendidikan di Aceh Barat, sehingga mahasiswa merasa dirugikan.

Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Sidiq berharap, pemerintah daerah segera memproses pembukaan pemblokiran pintu akses masuk kampus, sehingga mahasiswa bisa menjalankan proses pendidikan yang lebih layak sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, dibutuhkan komitmen dan kerjasama, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja.

Sementara itu perwakilan mahasiswa lainnya, Khairul Azmi, yang juga ketua Sanggar Seni Intan Payong STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, menyayangkan sikap Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi.

“Terkesan ada informasi yang disembunyikan,” katanya. 

PJ Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Maya Sartika mengatakan, mahasiswa hanya memperjuangkan hak memperoleh pendidikan yang layak.[]

 

WARTAWAN : OKA DAN TASYA

EDITOR : RAHMAT TRISNAMAL 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.