Tantangan Membangun Keadilan Gender dalam Ruang Rehabilitasi Narkoba

oleh -91 views
Tantangan Membangun Keadilan Gender dalam Ruang Rehabilitasi Narkoba
ILUSTRASI BASAJAN.NET/JM/AI

Oleh: Whinda Erlyani*

BASAJAN.NET- Menuju Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, kita perlu merefleksikan tren penyalahgunaan narkoba hingga saat ini.

Tahun 2025, HANI mengusung tema “Breaking the Chains: Prevention, Treatment, and Recovery for All!”, dengan semangat global dalam menyerukan upaya pencegahan, layanan rehabilitasi, dan pemulihan penyalahguna narkoba yang bersifat inklusif untuk semua.

Namun, bagaimana mungkin upaya-upaya itu dapat tercapai? Jika masih ada stigma dan sanksi sosial pada penyalahguna narkoba, terlebih parah pada penyalahguna narkoba perempuan. Seperti yang dialami oleh Tina, perempuan yang terjerat penyalahgunaan narkoba, kemudian menyadari kondisinya dan ingin pulih. Namun, ia ragu untuk rehabilitasi, karena takut diusir keluarga atau diceraikan pasangannya.

Tina bukan satu-satunya perempuan yang mengalami kesulitan untuk terbebas dari bayang-bayang narkoba. Data Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia yang dilakukan oleh BNN RI Tahun 2023 menyatakan, bahwa penyalahguna narkoba perempuan lima kali lebih tinggi menerima sanksi sosial berupa diceraikan, diputuskan hubungan, atau diusir oleh pasangan dan keluarga daripada penyalahguna narkoba laki-laki.

Perempuan dalam Jeratan Narkoba

Dalam lima tahun terakhir, terjadi tren peningkatan jumlah penyalahguna narkoba secara global. Di Indonesia, laporan BNN RI menunjukkan, jumlah penduduk usia 15-64 tahun yang menyalahgunakan narkoba dalam satu tahun terakhir mencapai 3,3 juta orang pada tahun 2023. Perbandingan antara penyalahguna narkoba laki-laki dan perempuan adalah 3:1 di pedesaan dan 2:1 di perkotaan. Perempuan mulai menyalahgunakan narkoba rata-rata pada usia 20 tahun.

Sayangnya, di Indonesia, hanya 5,5% penyalahguna narkoba yang pernah melakukan upaya pengobatan atau rehabilitasi. Lebih parah lagi,jumlah perempuan yang mengakses layanan rehabilitasi lebih sedikit daripada laki-laki. Di mana hanya 1 dari 18 penyalahguna narkoba perempuan yang mendapatkan layanan rehabilitasi, sedangkan pada laki-laki mencapai 1:7 penyalahguna.

Rehabilitasi narkoba merupakan proses pengobatan dari kecanduan dan pemulihan secara terpadu, agar penyalahguna dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam bermasyarakat.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan layanan rehabilitasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan, seperti penyalahguna tidak mengetahui keberadaan program, lokasi sulit dijangkau, program dinilai tidak efektif dan sarana prasarana kurang memadai, hingga biaya yang dirasakan mahal.

Meskipun beberapa instansi pemerintah, seperti BNN dan Kemensos, telah menyediakan lembaga rehabilitasi secara gratis, tetapi jumlah dan kapasitasnya masih terbatas.

Selain itu, malu dan takut juga menjadi faktor yang melatarbelakangi rendahnya cakupan rehabilitasi. Mereka malu, karena merasa sebagai aib keluarga. Sedangkan, rasa takut muncul diakibatkan oleh asumsi bahwa rehabilitasi justru mengarahkan pada urusan hukum atau ditangkap polisi. Fakta mengejutkan adalah persentase penghambat rehabilitasi lebih besar dirasakan oleh penyalahguna narkoba perempuan daripada laki-laki.

Sanksi sosial dan stigmatisasi masih menjadi momokutama dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, yang dapat muncul dari lingkungan kerja, sekolah, masyarakat, bahkan keluarganya sendiri.

Hambatan relasional seperti dimusuhi, dikucilkan, diceraikan, atau diusir oleh pasangan hidup, pacar, dan keluarga lebih keras diterima oleh penyalahguna narkoba perempuan daripada laki-laki. Padahal, dukungan sosial terutama dari keluarga menjadi kunci dalam proses keberhasilan rehabilitasi dan pencegahan relapse atau kekambuhan.

Penerimaan masyarakat terhadap mantan penyalahguna laki-laki dirasakan lebih baik daripada perempuan. Mantan penyalahguna narkoba laki-laki relatif mudah untuk kembali ke dalam berbagai aktivitas di masyarakat. Sedangkan perempuan, dianggap lebih tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarga, ketika berurusan dengan narkoba.

Rehabilitasi dengan Pendekatan Khusus untuk Perempuan

Permensos No.9/2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya telah mencantumkan bagian tentang Rehabilitasi Sosial Khusus Perempuan dan Anak. Namun, penanganannya masih terbatas pada ibu hamil, menyusui, dan ibu dengan anak di bawah usia 5 tahun.

Padahal, beban ganda berupa kecanduan dan hambatan gender tidak hanya dirasakan perempuan pada kelompok tersebut. Perempuan dari berbagai latar belakang, baik remaja atau pelajar, belum menikah, pekerja dan bukan pekerja, atau bahkan korban kekerasan, sangat mungkin menghadapi hambatan internal, relasional, dan struktural dalam mengakses layanan rehabilitasi narkoba.

Pembuat kebijakan dan program harus secara terbukamengakui bahwa terdapat ketimpangan, berupa stigmatisasi dan hambatan tambahan yang dirasakan oleh penyalahguna narkoba perempuan dibandingkan laki-laki. Perluasan cakupan kelompok serta akselerasi perencanaan dan implementasi program rehabilitasi dengan pendekatan khusus perempuan dapat mengatasi masalah tersebut.

Pendekatan khusus ini tidak selesai pada pemisahan tempat rehabilitasi, tetapi dengan melihat lebih dalam ke muatan program yang sensitif terhadap kondisi perempuan. Berbagai pihak yang diberikan kewenangan harus memastikan ketersediaan, jangkauan, dan kapasitas lembaga rehabilitasi yang memenuhi kualitas pelayanan berbasis gender.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pemahaman dan keterampilan pada petugas kesehatan dan konselor adiksi tentang isu gender, untuk menyediakan kenyamanan dan keamanan penyalahguna narkoba perempuan.

Pelibatan tokoh atau mantan penyalahguna narkoba perempuan dalam pengembangan metode dan strategi penanganan narkoba, juga dapat dilakukan untuk memastikan dukungan spesifik yang diperlukan.

Di samping itu, masyarakat juga memiliki peran sangat besar dalam memutus rantai stigma pada penyalahguna narkoba perempuan. Perlu adanya kampanye publik untuk menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang dapat terjadi pada laki-laki maupun perempuan. Dukungan dan kesempatan kembali ke masyarakat pasca rehabilitasi, harus diberikan secara adil, tanpa penghakiman berdasarkan gender.

Layanan konseling keluarga harus dilakukan untuk mencegah perceraian dan pengusiran oleh pasangan dan keluarga. Sehingga ketakutan seperti yang dirasakan Tina, tidak dialami oleh perempuan lainnya dalam mencari pertolongan.

Perempuan penyalahguna narkoba, baik ibu, istri, dan anak, berhak atas kesempatan kembali ke masyarakat dan berdaya. Dukungan relasional, struktural, dan kebijakan dibutuhkan untuk menghilangkan berbagai hambatan pemulihan pada penyalahguna narkoba perempuan, mulai dari sekarang!

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Kesehatan Masyarakat FKKMK Universitas Gadjah Mada. Email: whindaerlyani@mail.ugm.ac.id

Isi artikel di luar tanggung jawab redaksi.

===============================

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.