BASAJAN.NET, Meulaboh- Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat diminta untuk segera membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal ini dikarenakan, masih maraknya praktek sistem keuangan ribawi di masyarakat.
“Saat ini sistem keuangan ribawi masih banyak dipraktekkan masyarakat Aceh Barat, rentenir, koperasi dan sistem keuangan lainnya,” ungkap Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Syamsuar.
Hal itu dikatakan Syamsuar saat menyampaikan materi pada Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah dan Dewan Pengawas Syariah di Parkside Meuligoe Hotel, Meulaboh, Rabu 19 Juni 2025.
Syamsuar menyoroti urgensi peran DPS dalam memastikan operasional lembaga keuangan berjalan sesuai prinsip-prinsip Islam.
Menurutnya, keberadaan DPS bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kemurnian transaksi keuangan agar terhindar dari unsur riba dan praktik non-syariah lainnya.
Pembentukan DPS pada setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia (MUI) dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018.
Syamsuar mengatakan, LKS memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah. Keberhasilan dan integritas LKS sangat bergantung pada efektivitas pengawasan yang dilakukan DPS.
“DPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas normatif, tetapi juga sebagai mitra strategis manajemen, penasihat, dan penghubung dengan regulator serta masyarakat,” tegas Syamsuar.
Syamsuar menambahkan, penguatan DPS perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, pendidikan, hingga praktik lapangan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, otoritas keuangan, dan pelaku industri juga sangat penting dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah yang sehat.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri mengatakan, keuangan syariah yang diamanahkan Qanun Aceh bukan hanya perbankan, tapi semua yang berhubungan dengan lembaga keuangan.
Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga keuangan di Aceh yang belum melaksanakan sistem keuangan syariah, sehingga merugikan masyarakat. Saat ini baru empat kabupaten/kota di Aceh yang telah membentuk Dewan Pengawas Syariah.
“Kami meminta Pemda Aceh Barat juga membentuk dewan keuangan syariah,” tambahnya.[]
===========================
WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL
EDITOR: JUNAIDI MULIENG








