PPNPN Kemenag Aceh Barat Terima SK

oleh -124 views
Kepala Kankemenag Aceh Barat, Samsul Bahri menyerahkan SK Tugas kepada PPNPN, Kamis 26 Januari 2023. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Sejumlah pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menerima surat keputusan (SK) tugas tahun 2023.

Surat keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Kamis 26 Januari 2023.

Turut disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Khairul Azhar. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Tharmizi. Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Tgk Aidy Putra, dan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jakfar.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar menyebutkan, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat sebanyak 66 orang yang ditugaskan di setiap satuan kerja, baik di kantor, madrasah, maupun kantor urusan agama (KUA).

Khairul menyampaikan, dengan diterimanya SK perpanjangan tugas tersebut, diharapkan seluruh PPNPN dapat terus mengabdi di lembaga Kementerian Agama dan terus meningkatkan kinerja yang berintegritas, loyal dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri menyampaikan, setiap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT harus disyukuri dengan baik, agar mendapatkan keberkahan rezeki.

“Bekerjalah dengan ikhlas, bekerjalah dengan baik, nampakkan kinerja terbaik agar gaji yang diterima berkah,” pesan Kakankemenag.

Ia menambahkan, surat keputusan (SK) tugas tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2023 hingga 30 November 2023, sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Semoga kedepan akan ada regulasi baru untuk memperpanjang kembali masa kontrak,” harapnya.

Selain itu Samsul menegaskan bahwa, hingga tiga bulan kedepan, PPNPN akan evaluasi kinerja. Jika pegawai tersebut tidak berkinerja baik, maka akan segera diberhentikan, dan surat keputusan (SK) tugas akan dicabut kembali.

“Kita dituntut harus berbobot, berintegritas dan profesional dalam bekerja. Banggalah menjadi PPNPN Kemenag,” tambahnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.