BASAJAN.NET, Banda Aceh- Pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) se-Sumatera melakukan pertemuan untuk membahas pemilihan ulang tuan rumah Pekan olahraga wilayah (Porwil) XI tahun 2023 mendatang.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi KONI Aceh tersebut, dilakukan berdasarkan arahan Ketua Umum KONI Pusat dan Pj Gubernur Aceh, yang disampaikan pada pelantikan PB PON 2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh beberapa waktu lalu.
Ketua Umum KONI Aceh Muzakir Manaf mengatakan, berdasarkan hasil pemilihan di Bengkulu 2019 lalu, Aceh telah ditetapkan sebagai tuan rumah Porwil Tahun 2023.
“Namun berdasarkan perkembangan terkini, Ketua Umum KONI Pusat dan Pj Gubernur Aceh meminta Aceh untuk fokus pada percepatan persiapan PON XXI Tahun 2024,” kata Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, Jumat, 9 September 2022.
Menurut Mualem, Aceh dan Sumatera Utara yang telah ditetapkan berhak atas tiket kelolosan langsung (wild card) untuk seluruh nomor pertandingan di PON 2024, menjadi salah satu pertimbangan agar Porwil 2023 untuk wilayah Sumatera sebaiknya diselenggarakan oleh provinsi lain. Karena Porwil adalah ajang perebutan tiket PON 2024.
Ia menambahkan, selain fokus pada persiapan percepatan penyelenggaraan PON 2024, saat ini Aceh juga sedang memacu persiapan Pekan Olahraga Aceh (PORA) yang akan dilaksanakan akhir November 2022.
“Mengingat waktu yang tersisa hanya dua tahun lagi, dan agar target sukses pelaksanaan tercapai maksimal, Aceh memutuskan untuk fokus pada percepatan persiapan PON 2024,” sambung Mualem.
Sekum KONI Aceh, M. Nasir Syamaun menyampaikan, Rakor yang digelar pada 6-7 September 2022, telah memutuskan beberapa hal yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh sembilan pimpinan KONI provinsi se-Sumatera.
Di antaranya, mekanisme pemilihan calon rumah Porwil XI Tahun 2023, serta menetapkan Provinsi Riau dan Sumatera Selatan sebagai calon tuan rumah. Untuk penetapan calon tuan rumah, pemilihan akan dilaksanakan KONI Aceh pada 20 September 2022, secara daring melalui zoom meeting.
Selain itu, Rakor juga menetapkan Provinsi Bengkulu dan Kepulauan Riau sebagai calon tuan rumah pengganti. Penetapannya akan dilakukan pada 4 Oktober 2022, dengan mekanisme pemilihan secara daring.
“Dengan catatan, jika Riau dan Sumatera Selatan gagal ditetapkan sebagai Tuan Rumah Porwil 2023,” kata M. Nasir. []