Malik Mahmud-Jusuf Kalla Bahas Butir MoU Helsinki 

oleh -1,422 views
Foto: BASAJAN.NET/ISTIMEWA

BASAJAN.NET, Jakarta– Guna merealisasikan merealisasikan kekhususan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam butir-butir perjanjian damai MoU Helsinki tahun, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haytar, melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 8 Oktober 2019, Wali Nanggroe didampingi ketua KPA/Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Wakil Ketua KPA yang juga Sekjend Partai Aceh Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak serta Staf Khusus Wali Nanggroe M. Rafiq. 

Adapun Poin kewenangan Aceh yang diminta Wali Nanggroe untuk segera diselesaikan di antaranya, mengenai batas Aceh yang belum merujuk pada peta 1 Juli 1956, pengelolaan pelabuhan dan bandara yang belum diserahkan kepada Pemerintah Aceh, dan pengelolaan Migas Aceh yang masih terkendala dengan aturan perundang-undangan sektoral. 

Selain itu, terkait pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh juga belum direalisasikan. 

“Demikian juga dengan penyelesaian khusus terhadap reintegrasi eks-kombatan,” kata Wali Nanggroe kepada Wapres JK sebagaimana disampaikan M. Rafiq dalam pernyataan tertulis kepada Redaksi Basajan.net, Kamis 10 Oktober 2019.

Terkait tapal batas Aceh, kata M. Rafiq, Wapres JK akan meminta peta detail kepada Badan Informasi Geospasial (BIG), karena sistem pemetaan yang dimiliki BIG saat ini dapat menjelaskan batas-batas antar provinsi. 

Untuk pengelolaan pelabuhan dan bandara, Wapres JK mengatakan, ada hal-hal yang menyangkut lalu lintas udara harus dilakukan negara melalui Airnav Indonesia. 

“Kecuali operasional bandara, dan juga pelabuhan,” kata Rafiq, mengulang pernyataan Wapres JK. 

Begitu juga dengan Migas, pemerintah pusat akan mempelajari kembali aturan sektoral yang menjadi kendala.

Sementara mengenai peralihan Kanwil BPN Aceh menjadi Kantor Pertanahan Aceh, JK akan segera menanyakan kembali hal tersebut kepada Menteri ATR untuk ditindaklanjuti. 

“Saya akan tetap memperhatikan Aceh, dan berupaya menyelesaikan persoalan Aceh yang sudah memasuki 14 tahun perdamaian,” kata Wapres JK kepada Wali Nanggroe.

 

Mualem Dipanggil Komnas HAM

Sementara itu, Abu Razak yang ikut langsung dalam pertemuan tersebut mengatakan, inti dari pertemuan tersebut adalah meminta Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara kewenangan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian damai MoU Helsinki. 

Pada kesempatan tersebut, kata Abu Razak, Mualem juga mempertanyakan kepada Wapres JK terkait pemanggilan dirinya oleh Komnas HAM. 

Menurut Abu Razak, sebagaimana disampaikan JK, pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM bukan suatu masalah, karena Aceh sudah damai. Setelah tanggal 15 Agustus 2005, Negara telah memberikan amnesti kepada semua orang yang terlibat dalam GAM 

“Sudah selesai, negara sudah memberikan amnesti. Itu cerita sebelum 2005, sudah selesai,” ujar Abu Razak mengulang pernyataan JK. 

JK mengatakan, hasil pertemuan dengan Wali Nanggroe akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.