Banyak Kekayaan Intelektual Lokal Aceh Belum Terlindungi

oleh -13 views
Banyak Kekayaan Intelektual Lokal Aceh Belum Terlindungi
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Tim Riset MoRA The AIR Funds LPDP di LP2M UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 5 Agustus 2026. (BASAJAN.NET/ISTIMIEWA).

BASAJAN.NET, Banda Aceh – Banyak kekayaan intelektual lokal di Aceh hingga kini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini membuat berbagai warisan budaya, seperti pengetahuan tradisional, kerajinan, dan ornamen khas daerah, rentan dimanfaatkan pihak lain tanpa memberi manfaat yang adil bagi masyarakat yang selama ini menjaganya.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Tim Riset MoRA The AIR Funds LPDP di LP2M UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 5 Agustus 2026. Forum ini menjadi bagian dari penelitian untuk menyusun Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) sebagai acuan perlindungan, sekaligus pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Ketua tim riset, Inayatillah mengatakan, kekayaan budaya tidak boleh berhenti sebagai warisan yang hanya dikenang. Menurutnya, budaya harus dilindungi sekaligus dikelola agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Budaya bukan hanya warisan masa lalu. Jika dikelola dengan baik, budaya juga bisa menjadi sumber ekonomi kreatif bagi masyarakat,” katanya.

Guru Besar Sejarah Peradaban Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu menjelaskan, penelitian tersebut tidak hanya memetakan kekayaan intelektual lokal di Aceh. Tim riset juga menyusun model perlindungan yang dapat diterapkan bersama pemerintah dan masyarakat.

“Tim riset juga merancang skema pengembangan ekonomi kreatif berbasis komunitas. Tujuannya, agar masyarakat sebagai pemilik tradisi, dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung,” terangnya.

Inayatillah menambahkan, hasil penelitian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang melindungi warisan budaya. Selain itu, juga mampu membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Kolaborasi Jadi Kunci Perlindungan KIL

Dalam diskusi, peserta menyoroti masih banyak aset budaya Aceh yang belum didaftarkan melalui skema Indikasi Geografis maupun Hak Komunal. Padahal, berbagai pengetahuan tradisional, kerajinan, hingga ekspresi budaya, memiliki nilai ekonomi yang besar jika dikelola dan dilindungi secara baik.

Para peserta menilai, perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas budaya, pelaku usaha, dan masyarakat. Kerja sama itu dinilai penting untuk memperkuat perlindungan warisan budaya sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis budaya.

FGD ini dihadiri akademisi, budayawan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I, Bale Inong, serta para pengrajin.

Di akhir kegaitan, seluruh peserta menandatangani komitmen bersama untuk mendukung penguatan perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Lokal di Aceh.[]

====================

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.