Kemenag Aceh Barat Rakor Penyusunan Qanun Haji

oleh -240 views
Rakor Persiapan Penyusunan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, Selasa 29 September 2020. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat bersama instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji.

Rapat koordinasi yang berlangsung, Selasa 29 September 2020 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut sebagai upaya meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Tharmizi menjelaskan, pembahasan persiapan rancangan Qanun penyelenggaraan ibadah haji daerah dan pembiayaan transportasi jamaah haji berfokus pada undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

Dalam pembahasan tersebut melibatkan beberapa unsur terkait, yaitu unsur pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Dinas Syariat Islam, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Aceh Barat.

“Rancangan draf nantinya akan kita serahkan kepada pemerintah daerah dan DPRK untuk dibahas kembali,” tambahnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, berkaitan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, khususnya pada pasal 36 ayat 1-3, dalam melaksanakan penyelenggaraan haji melibatkan pemerintah daerah.

Oleh karenanya, perlu adanya pembentukan kebijakan pemerintah daerah berupa qanun agar pelaksanaan haji ke depan berjalan dengan baik.

Khairul menjelaskan, dalam pembahasan draf qanun kabupaten/kota seharusnya merujuk pada qanun Provinsi Aceh. Namun karena permasalahan tersebut belum adanya titik terang, paling tidak kabupaten/kota harus menyikapi hal tersebut untuk mempunyai kebijakan sendiri sebagai proteksi saat penganggaran nantinya.

“Dengan adanya qanun ini, jangan sampai ada lagi perbedaan pemahaman nantinya apa saja yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tambahnya.

Pada pasal 36 ayat 1 menyebutkan, transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Pada ayat 2 menyebutkan, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji.

Sedangkan pada ayat 3 disebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jamaah haji sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.

“Hari ini sejauh mana kita bisa memproteksi lebih awal terkait kebutuhan dana di tahun 2020 terkait transportasi dan kebutuhan lainnya sebagaimana dalam undang-undang tersebut,” tambahnya.

Khairul menambahkan, berdasarkan pasal 36 ayat 1-3 undang-undang nomor 8 tahun 2019 nantinya tim pembahasan qanun nantinya akan membuat rekomendasi agar pembahasan yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut dimasukkan ke dalam APBK Aceh Barat tahun 2021 terkait jamaah haji yang akan berangkat tahun depan.

“Ini agar jamaah haji tahun depan benar-benar terlindungi. Karena di Kementerian Agama memberikan dana DIPA sesuai dengan UU itu, artinya pembiayaan pada pasal 36 tadi tidak diberikan karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.