Kantin Halal Sekolah di Aceh Barat Sesuai Standar

oleh -149 views
Kakankemenag Aceh Barat, Samsul Bahri serahkan Sertifikat Kantin Halal kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat, Abdul Aziz, Selasa 10 Oktober 2023. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Sejumlah kantin halal sekolah di Kabupaten Aceh Barat telah memenuhi standar halal. Bahkan sebagian sekolah telah memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Suhadi usai melakukan survei kantin halal sekolah, Selasa 10 Oktober 2023.

Suhadi menjelaskan, dari hasil pengamatan tim survei produk halal, proses produksi dan bahan yang digunakan di beberapa kantin sekolah yang dituju mendapatkan apresiasi yang bagus untuk menjadi kantin dan unit produksi makanan dan minuman bersertifikat halal. 

“Tentunya dengan bersertifikat halal seluruhnya akan sehat dan berkah,” tambahnya.

Suhadi berharap, dengan adanya kunjungan tersebut pengelola kantin sekolah dapat teredukasi akan pentingnya memproduksi makanan halal, serta dapat berpartisipasi dalam menjalankan program mandatory halal di sekolah.

Adapun kantin sekolah yang dikunjungi yaitu, kantin SMAN 4 Wira Bangsa Meulaboh, SMKN 3 Meulaboh, SMKN 1 Meulaboh, SMKN 1 Meureubo dan SMPN 3 Meulaboh.

Turut hadir Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Khairul Azhar. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Samsul Bahri. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat, Abdul Aziz dan Pengawas PAI Aceh Barat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri menyampaikan, mandatory halal merupakan program Kementerian Agama dalam mewujudkan amanat undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen Pemerintah dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Khairul Azhar SAg mengatakan, setiap pelaku usaha diharuskan untuk mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Ia mengungkapkan, dalam menciptakan jaminan produk halal, Kementerian Agama terus melakukan kampanye dan dorongan kepada pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang diproduksi dan dijual.

Khairul menjelaskan, halalnya suatu produk tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan, namun juga dipastikan dari kebersihan dan kelayakan proses produksi yang dilakukan setiap pelaku usaha.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.