GeRAK Minta Penumpukan Batubara di Pelabuhan Calang Diusut

oleh -183 views
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. (BASAJAN.NET/DOK. PRIBADI).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, meminta agar dilakukan pengusutan terkait penumpukan batubara di Pelabuhan Calang, Desa Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan, penumpukan batubara oleh PT. Prima Bara Mahadana di Pelabuhan Calang diduga ilegal.

Menurutnya, indikasi tersebut didasarkan atas pernyataan juru bicara (Jubir) Bupati Aceh Jaya, Fadjri yang menyampaikan, PT. Prima Bara Mahadana belum menyerahkan dokumen permohonan apa pun kepada Pemerintah Aceh Jaya.

“Perusahaan baru menyampaikan surat pemberitahuan Nomor 030/X/PBM/2021 tanggal 15 Oktober 2021,” ujar Edy.

Atas pemberitahuan tersebut, kata Edy, Pemerintah Aceh Jaya telah memberi jawaban sesuai dengan kewenangannya. Tidak ada dokumen terkait tentang permohonan izin dari perusahaan.

Karenanya, Edy mempertanyakan aktivitas penumpukan batubara yang dilakukan PT. Prima Bara Mahadana, sementara izin stockpile belum dikeluarkan.

“Kami menduga, ada sesuatu yang tak beres bila dilihat dari perspektif secara aturan (legalitas) yang berlaku. Menurut dugaan kami, ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan atas aktifitas penumpukan batubara tersebut,” bebernya.

Edy menyayangkan PT. PBM dengan leluasa melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Calang, tanpa satu pun dinas terkait atau pihak berwenang yang mencegah.

Tidak Sesuai Aturan

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Artinya itu bukan barang mainan kertas saja, dan kami meminta negara untuk hadir dalam menyelesaikan persoalan ini,” tekannya.

Edy meminta agar pemerintah melakukan pengawasan secara optimal, sehingga tidak ada peluang bagi pihak-pihak untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut.

Pihaknya juga akan segera menyurati Kementerian Perhubungan dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mendesak mereka untuk segera inpeksi kelapangan, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini,” sebut Edy.

GeRAK Aceh Barat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut.[Rilis]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.