BASAJAN.NET, Banda Aceh — Lonjakan kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang 2025 tak hanya terjadi di kawasan hutan daratan, tetapi juga menghantam bentang alam rawa gambut yang selama ini menjadi penyangga hidrologis dan benteng terakhir mitigasi bencana.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Sumatra, di Hotel Ayani Banda Aceh, Rabu, 25 Februari 2026, terungkap sepanjang 2025, Aceh kehilangan 39.687 hektare tutupan hutan.
Sebanyak 80 persen terjadi di dalam kawasan hutan, dengan tekanan signifikan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di antara titik panas yang disorot adalah Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan lanskap gambut Rawa Tripa.
Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), sekaligus Koordinator Simpul Pantau Gambut Aceh, Monalisa, menilai ada perbedaan mendasar antara penyebab deforestasi di dua bentang gambut tersebut.

Jerat Kanalisasi di Lahan Gambut Rawa Singkil
Merujuk data pemantauan HAkA, kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil pada 2025 mencapai 457 hektare. Secara tren, kehilangan di kawasan ini terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Monalisa, penyebab dominan di Rawa Singkil bukan semata pembukaan lahan total, melainkan pembangunan kanal-kanal di atas gambut.
“Pembukaan kanal menyebabkan gambut mengering dan rusak. Dalam konteks analisis tutupan hutan, kondisi ini dimaknai sebagai bagian dari deforestasi karena mengubah struktur dan fungsi ekosistem gambut,” ujarnya.
Ia menekankan, kerusakan tersebut banyak terjadi di wilayah perusahaan. Namun, praktik kanalisasi juga ditemukan di kebun masyarakat. Luasnya memang tidak sebesar konsesi korporasi, tetapi dampaknya tetap signifikan.
“Dalam satu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), bentang alamnya tidak terpisah antara kebun perusahaan dan kebun warga. Jika satu bagian dikeringkan, seluruh lanskap terdampak,” katanya.
Monalisa menyoroti masih minimnya edukasi tentang sekat kanal (canal blocking) di kalangan masyarakat. Ia juga menyebut belum adanya informasi terbuka mengenai jumlah infrastruktur kanal di lahan gambut, khususnya di Rawa Singkil, yang menyulitkan upaya pengendalian kerusakan.

Land Clearing Perusahaan Dominasi Rawa Tripa
Berbeda dengan Rawa Singkil, di Rawa Tripa, yang berada di Kabupaten Nagan Raya, data HAkA menunjukkan deforestasi dominan dipicu aktivitas land clearing perusahaan. Sepanjang 2025, kehilangan tutupan hutan di kawasan ini meningkat menjadi 998 hektare dari 564 hektare pada 2024.
Sebagian besar kehilangan terjadi di dalam konsesi PT SPS 2 dan PT GSM. Polanya diawali pembangunan kanal baru, kemudian dilanjutkan pembukaan lahan bertahap per blok.
“Secara prosedural, land clearing (pembukaan lahan) memang bagian dari tahapan pembangunan perkebunan. Namun yang harus diminimalisir adalah dampaknya, terutama pada ekosistem gambut yang sangat rentan,” tegas Monalisa.
Ia menyadari sulit menghentikan aktivitas perusahaan yang izin operasionalnya masih aktif. Karena itu, pendekatan realistis yang didorong adalah pengetatan mitigasi bencana di tingkat tapak.
Beberapa langkah yang ia sarankan antara lain meminimalkan pembakaran dalam pembukaan lahan, memperbaiki tata kelola air gambut, membangun sekat kanal permanen atau semi permanen, serta menyisakan kawasan gambut alami di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
.
Regulasi Ada, Implementasi Lemah
Monalisa mengingatkan, kewajiban restorasi gambut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Regulasi itu mewajibkan pemegang izin usaha, baik HGU maupun HTI, membangun sekat kanal untuk menjaga tinggi muka air dan memulihkan fungsi hidrologis gambut (rewetting).
Kebijakan tersebut juga selaras dengan dokumen Rencana Pengendalian dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih jauh dari optimal.
“Masalahnya bukan lagi ketiadaan aturan, tetapi pada pengawasan dan konsistensi penegakan sanksi,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi, yang pada November 2025 diperparah oleh Siklon Senyar dan berdampak pada ratusan desa, Monalisa mendesak Pemerintah Aceh segera membenahi tata kelola gambut.
Ia mengusulkan penataan ulang regulasi daerah, penguatan fungsi monitoring dan pengawasan di lahan gambut, baik milik perusahaan maupun masyarakat, serta penerapan sanksi setara sesuai tingkat kerusakan.
Selain itu, ia mendorong percepatan implementasi RPPEG Aceh tahun ini juga, pembentukan Manggala Agni Daops di Aceh, serta penguatan edukasi lintas level agar praktik sekat kanal dan pengelolaan air gambut benar-benar dipahami dan dijalankan.
“Jika gambut terus dikeringkan dan dibuka tanpa kendali, kita bukan hanya kehilangan hutan, tetapi juga sedang menabung risiko bencana yang lebih besar di masa depan,” pungkasnya.
=================
EDITOR: JUNAIDI MULIENG








