BASAJAN.Net, Meulaboh- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang masyarakatnya untuk merayakan Tahun Baru 2019. “Larangan ini berlaku bagi seluruh umat muslim yang ada di Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu 29 Desember 2018.
Larangan tersebut telah disepakati bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, yang terdiri dari Kapolres, Dandim, Kejari, Ketua pengadilan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat. Imbauan ini telah disebarluaskan ke masyarakat.
Ramli mengatakan, adapun bentuk larangan perayaan tahun baru yang dituangkan dalam imbauan tersebut, meliputi larangan bepergian ke pantai dan menggelar kegiatan konser musik termasuk di tempat umum.
Aturan itu, juga melarang warga muslim untuk menyalakan kembang api saat pergantian tahun dan melarang warga muslim untuk meniupkan terompet atau sejenisnya.
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menggelar razia kembang api,” ujar Ramli.
Ia juga meminta pemeluk agama lain untuk menghormati umat muslim yang menjalankan aturan itu. “Bagi umat non muslim, juga harus menghargai umat muslim. Sehingga toleransi antarumat beragama akan semakin lebih baik dan harmonis,” jelas dia.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menurunkan polisi syariah (petugas wilayatul hisbah), untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi wisata agar kegiatan tersebut benar-benar tidak dilakukan.
Bukan hanya Aceh Barat, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga mengimbau masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, tidak merayakan malam tahun baru.
“Kami menghimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun karena menyalahi ajaran Islam,” kata Aminullah Usman di Banda Aceh.
Selain menyalahi ajaran Islam, menurut Aminullah, perayaan malam tahun baru juga bertentangan dengan adat istiadat di Aceh yang mayoritas masyarakatnya muslim.
Karenanya, ia mengajak masyarakat dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh menegakkan syariat Islam, sehingga terlaksana dengan kaffah atau menyeluruh.[]
SUMBER: ANTARA
EDITOR: JUNAIDI MULIENG