Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

oleh -266 views
Foto: kemenag

BASAJAN.Net, Meulaboh- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa, kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. ” Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” ujar Lukman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama menjawab kerisauan masyarakat yang sempat viral di media sosial, bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

Menurut Lukman, keberadaan kartu nikah implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Aplikasi ini dimaksudkan sebagai tambahan informasi untuk lebih memudahkan masyarakat jika suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinan.

“Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian yang semakin tinggi,” papar Lukman kepada awak media usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menkeu Sri Mulyani, di Auditorium KH.M Rasjidi Kemenag RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin 12 November 2018.

Lukman mengatakan, keluarga merupakan unit terkecil di tengah masyarakat. Ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari ketahanan keluarga. Selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, Kemenag juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital. Sehingga nantinya, semua peristiwa pernikahan pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi SIMKAH, yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri.

“Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik,” tegas Menag.

Program SIMKAH ini merupakan uji coba dan Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau 500 ribu pasangan. Akan diperbanyak penerbitannya pada tahun 2019, dengan melihat perkembangannya. Lukman berharap, penerapan pada tahap awal dapat selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, dan bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. 

“Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya bisa memiliki kartu, hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” ujar Lukman.

 

Pengantin Dapat Buku dan Kartu Nikah

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Mohsen mengatakan, kartu nikah merupakan inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

“Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus,” tuturnya, di Jakarta, Senin 12 November 2018.

Menurut Mohsen, SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah,” jelas Mohsen.

Data-data yang terekam meliputi, nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Di Kartu Nikah tersebut terdapat kode QR. Jika discan menggunakan alat scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung juga ke SIMKAH Web.

“Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan,” ujar Mohsen.

Sebagai tahap awal, di tahun 2018 ini Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. “Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah,” jelas Mohsen.[]

 

Sumber: Kemenag

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *