Foto : Revina Rahayu/Basajan
Meulaboh– Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh- Meulaboh, menyita sembilan kubik kayu ilegal berbagai jenis yang berasal dari kawasan hutan Pantee Cereumeen, Kabupaten Aceh Barat. Rabu, 22 Maret 2017.
Kepala KPH Wilayah IV Aceh- Meulaboh, Usman, SP mengatakan, penangkapan dilakukan pada lokasi yang berbeda. Selain menyita kayu siap edar tanpa dokumen resmi tersebut, pihaknya juga mengamankan supir truk, dan pengendara becak beserta kendaraan yang digunakan sebagai barang bukti.
“Ini merupakan kasus pertama sejak tahun 2017,” kata Usman
Lebih lanjut Usman mengatakan pihak KPH Wilayah IV Aceh- Meulaboh akan melakukan penyelidikan kelokasi asal kayu dengan melakukan lacak bala untuk melihat tunggul kayu, sehingga bisa diketahui asal kayu-kayu tersebut.
Saat di konfirmasi, salah seorang pembawa kayu, Bardan, mengaku pihaknya telah mempunyai dokumen resmi terkait kegiatan yang ia lakukan.
Bardan menambahkan bahwa kayu yang di bawa merupakan hasil dari perkebunan masyarakat sekitar.**
Editor : Ariski Septian