KPH Aceh Sita Satu Truk Kayu Ilegal

oleh -359 views

Meulaboh- Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah IV Aceh, Meulaboh, menyita satu truk kayu ilegal di Gampong Marek Kecamatan Kaway XVI.

Kayu yang disita Jumat 29 September 2017, pukul 04.00 wib tersebut, termasuk kelompok miranti dengan volume 10.075 meter kubik atau setara dengan 394 potong.

Kepala KPH wilayah IV Aceh, Usman, SP, mengungkapkan, penyitaan tersebut berawal dari laporan warga sehari sebelumnya, tentang keberadaan truk yang membawa kayu olahan menuju Meulaboh.

“Untuk memastikan kebenaran berita tersebut, kami mengutus 12 personil untuk mengecek kelokasi,” ungkapnya.

Personil yang dipimpin Khairul Rizal, S. Hut Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), melakukan pengintaian mobil yang dicurigai membawa kayu ilegal di Gampong Padang Sikabu.

“Ketika truk dihentikan, petugas meminta legalitas kayu tersebut, namun sopir truk tidak memiliki surat legalitasnya. Kami langsung membawa truk tersebut ke kantor KPH”, pungkasnya.[]

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *