PPID Aceh Barat Susun Daftar Informasi Publik

oleh -242 views

BASAJAN.Net, Meulaboh- Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Barat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Rabu 7 November 2018, di aula Setdakab setempat.

Kadis Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Barat, Rusnaini mengatakan, penyusunan daftar informasi publik (DIP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Rusnaini menyampaikan, proses penyusunan DIP dilaksanakan melalui serangkaian tahapan. Mulai dari pemberdayaan forum PPID Aceh Barat, hingga workshop penyusunan DIP serta Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Tim Pertimbangan PPID Aceh Barat.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat yang diwakili Asisten I, Meurah Ali menyatakan, keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban badan publik negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Aceh Barat terus berupaya secara maksimal dalam pelaksanaan UU KIP, melalui pemenuhan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung hingga tanggal 9 November 2018 tersebut, diikuti 54 peserta dari berbagai unsur SKPK dan kecamatan yang berada di Aceh Barat. Adapun narasumber terdiri dari Aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Amel, Ketua Komisi Informasi Aceh, Afrizal Tjoetra, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh, Asriani, serta Tenaga Ahli PPID Utama Aceh, Zainuddin T, yang dipandu oleh Jopi Dian Saputra dari Kominfo Aceh Barat. []

 

Editor: Nurkhalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *