Meulaboh- Pakar Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Said Syahrul Rahmad, MH mengatakan aturan tentang syarat menjadi hakim harus diubah. Karena dianggap tak memberikan peluang yang sama bagi lulusan perguruan tinggi keagamaan.
Hal tersebut disampaikan Said dalam Forum International Conference bertema “The Competitiveness Of Law School Graduate at The Islamic Higher Education In Responding Global Competition” yang diadakan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 19-20 April 2017.
Konferensi tersebut membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tentang Perubahan Gelar Akademik terhadap lulusan hukum dalam bidang kajian keislaman. Sarjana Syariah, yang sebelumnya menggunakan titel S.Sy menjadi Sarjana Hukum (S.H).
Menurut Said, perubahan yang dilakukan Menteri Agama harus diikuti dengan perubahan terhadap syarat-syarat yang selama ini menjadi pengganjal alumni jurusan Hukum Islam untuk menjadi bagian dari aparat hukum di Indonesia.
“Karenanya, harus ada perubahan aturan tentang syarat untuk menjadi Hakim,” ujar Ketua Prodi Hukum Tata Negara STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Ketentuan tentang syarat menjadi hakim termuat dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
“Perubuhan terhadap aturan syarat menjadi hakim bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi lulusan Hukum Islam dalam bersaing untuk menjadi aparat hukum,” ungkapnya.
Said berpendapat, lulusan hukum Islam memiliki kajian keilmuan yang sama dengan ilmu hukum umum, yang beda hanya tambahan untuk mempelajari hukum-hukum fiqh.
“Percuma saja jika gelar sama, namun syarat masih dibatasi pada Ilmu Hukum umum,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Drs Yudian Wahyudi Asmin, Ph.D, lulusan hukum Islam ke depan harusnya tidak hanya terbatas pada pengadilan agama saja. Dengan adanya penyamaan gelar akademik, lulusan hukum Islam diharapkan juga memiliki peluang yang sama.
“Alumni hukum Islam memiliki nilai plus dibanding dengan lulusan hukum umum. Mereka memiliki dua pengetahuan hukum yakni hukum fiqh dan hukum positif,” paparnya.[]
Editor: Junaidi Mulieng
Keren pak Said. Semoga Mahasiswa/i lulusan Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng meulaboh, mendapat kedudukan yang sama dengan lulusan Fakultas Hukum pada umumnya dalam menegakkan hukum positif di Indonesia. Amin.