Komisi X DPR RI Siap Dukung Perbaikan Hak Dosen Non-PNS

oleh -202 views
Komisi X DPR RI Siap Dukung Perbaikan Hak Dosen Non-PNS
Ikatan Dosen Tetap Non-PNS menjumpai Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa, 23 Agustus 2022.(BASAJAN.NET/ISTIMEWA).

BASAJAN.NET, Jakarta- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahmi Alaydroes menyatakan, siap mendukung perbaikan hak Dosen Tetap Non-PNS.

“Setiap masukan yang telah disampaikan, akan terus dibahas dan diperjuangkan,” ujar Fahmi, saat menerima perwakilan Ikatan Dosen Tetap Non-PNS seluruh Indonesia, di gedung DPR RI Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun kunjungan Ikatan Dosen Tetap Non-PNS seluruh Indonesia ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, dalam rangka penyampaian aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan dosen.

Fahmi mengatakan, pemberdayaan para pendidik memang selalu menjadi prioritas utama yang selalu ia perjuangkan.

Ia mengakui, persoalan hak dan kesejahteraan yang diterima oleh para Dosen Tetap Non-PNS masih belum sesuai.

Menurutnya, terkait dengan persoalan pendidikan, hal yang perlu untuk terus diberdayakan dan diperjuangkan adalah hak dari para tenaga pendidik.

“Bagaimana pun kualitas pendidikan bergantung pada kualitas pendidik itu sendiri. Hal itulah yang akan selalu dijadikan sebagai kebijakan super prioritas kami,” kata Fahmi.

Perwakilan Dosen Tetap Non-PNS bertemu Anggota DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, Rabu, 24 Agustus 2022. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA).
Kontribusi Dosen Non-PNS Tak Boleh Diabaikan

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dosen Tetap Non-PNS, Moh. Nor Afandi, menyampaikan beberapa persoalan yang sampai saat ini masih dirasakan Dosen Tetap Non-PNS. Terutama terkait tuntutan permohonan pengangkatan menjadi PPPK dan keberadaan Undang-Undang ASN, yang sampai saat ini implementasinya dirasa belum sesuai.

Menurut Afandi, berdasarkan UU ASN, sampai saat ini yang diakui sebagai ASN hanya dua, yakni PNS dan PPPK.

“Kami sebagai Non-PNS ini, mau dikemanakan? Kami diangkat oleh pemerintah, tapi dengan adanya UU tersebut kami juga seakan dicampakkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dian Ayuningtyas perwakilan dosen Non-PNS mengatakan, pada realitanya kontribusi dari para dosen Tetap Non-PNS tidak bisa diabaikan.

“Terutama dalam mengangkat kualitas kampus, khususnya ketika proses penilaian akreditasi,” ujarnya.

Menurut Dian, dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak ada perbedaan antara dosen Tetap Non-PNS dengan PNS. Bahkan seringkali, dosen Tetap Non-PNS mendapat beban kerja lebih.

“Sudah sepatutnya, kami juga layak untuk diperhatikan dalam konteks apa pun,” ungkapnya.

Ikatan Dosen Tetap Non-PNS berharap, apa yang sudah pernah dijanjikan pemerintah sebelumnya juga dapat terpenuhi. Terutama terkait hak gaji yang setara dengan PNS.

Untuk menyampaikan aspirasi, dosen Non-PNS juga turut menjumpai DPR RI Fraksi PPP dan Demokrat. Bahkan besok, direncakan tim delegasi akan menjumpai Wantimpres di Istana Negara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.