BASAJAN.NET, Meulaboh- Sebanyak 28 non aparatur sipil negara (Non ASN) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi 2024.
Kelulusan tersebut tertuang dalam pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Selasa, 31 Januari 2024.
Wakil Ketua II STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Suharman menyebutkan, dari 28 peserta yang lulus, 14 orang diantaranya jabatan fungsional dosen, 8 orang jabatan fungsional teknis, dan 6 jabatan pelaksana.
Setiap peserta yang lulus, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pemberkasan pengusulan Nomor Induk PPPK hingga 31 Januari 2025.
Suharman mengingatkan untuk mengisi DRH dengan teliti dan mengikuti setiap petunjuk dan aturan yang berlalu.
“Pemberkasan ini sangat krusial dalam penetapan status sebagai ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Admin Pemberkasan PPPK STAIN Meulaboh, T Ade Vidyan Maqfirah menekankan, pentingnya komunikasi yang lancar antara peserta dan pihak administrasi.
Ade Vidyan mengatakan, pihaknya siap membantu peserta yang mengalami kendala selama proses pemberkasan.
“Jangan ragu untuk menghubungi kami jika mengalami kesulitan dalam pengisian DRH,” kata Ade Vidyan.
Ia juga mengingatkan, untuk memanfaatkan waktu dengan optimal, agar seluruh dokumen dapat diselesaikan sebelum akhir waktu yang ditetapkan.
Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi antara lain, pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah, ijazah dan transkrip nilai, serta SK penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
“Jika belum ada, diharapkan segera diurus,” ujar Ade Vidyan.
Selain itu, peserta juga wajib melampirkan surat pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (PNS), serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Ia berharap, seluruh peserta dapat menyelesaikan pemberkasan dengan baik agar proses pengusulan NIP berjalan lancar.[]
_________
EDITOR: RAHMAT TRISNAMAL