Kemenag Wacanakan Revisi PMA Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan

oleh -1,008 views
Menag
Menteri Agama, Fachrul Razi. Foto: F. KUSUMA/KEMENAG RI.

BASAJAN.NET, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 15 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

“Kita sepakati mengambil langkah-langkah perbaikan dan revisi PMA, dan secepatnya akan diajukan ke Kemen PAN RB,” ujar Menteri Agama, Fachrul Razi, Kamis, 16 Juli 2020, di lama Kemenag.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam Rapat Konsultasi dan mediasi antara Dewan Perwakilan Daerah RI bersama Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, di Jakarta.

Rapat mediasi digelar sehubungan adanya sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang mengajukan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Namun prosesnya terhambat sejumlah kriteria dalam PMA nomor 15 tahun 2014. Kriteria tersebut antara lain terkait syarat pemenuhan guru besar dan jumlah mahasiswa.

Adapun sembilan IAIN yang mengajukan alih status yaitu, IAIN Bengkulu, Ambon, Tulung Agung, Jember, Surakarta, Samarinda, Gorontalo, Purwokerto dan IAIN Palu.

PMA nomor 15 tahun 2014 mensyaratkan, jumlah guru besar minimal 15 persen dari seluruh kepangkatan akademik. Juga terkait jumlah mahasiswa, mensyaratkan minimal 7.500 mahasiswa agar IAIN bisa bertransformasi menjadi UIN.

“Kriteria ini mesti disesuaikan juga dengan kondisi wilayah keberadaan kampus. PTK di Jawa dan luar Jawa tidak bisa disamakan,” kata Fachrul Razi.

Meski demikian, lanjut Fachrul Razi, revisi PMA harus tetap berorientasi menjaga kualitas PTK. Revisi ini juga tidak dilakukan menyeluruh, hanya pada aspek tertentu yang perlu direspon sesuai dinamika wilayah.

Karenanya, Menag Fachrul Razi meminta para rektor juga untuk segera memperbaiki usulannya dengan tetap mengacu pada sejumlah kriteria yang diatur dalam PMA nomor 15 tahun 2014.

“IAIN agar melakukan gerakan ganda, yakni penguatan dan perbaikan kelembagaan,” sambungnya.

PMA nomor 15 tahun 2014 mengatur delapan persyaratan perubahan bentuk. Di antaranya, tentang persentase kepangkatan akademik dosen. Saat IAIN ingin menjadi UIN, maka dosen dengan pangkat Asisten Ahli maksimal 20 persen, Lektor maksimal 30 persen, Lektor Kepala minimal 35 persen dan Guru Besar minimal 15 persen.

Persyaratan lainnya terkait persentase kualifikasi pendidikan dosen, maksimal 75 minimal adalah magister dan 25 persen doktor. Rasio dosen dengan mahasiswa, 1:25 untuk ilmu sosial, dan 1:20 untuk ilmu eksakta. Jumlah mahasiswanya sendiri harus mencapai 7.500.

Sedangkan syarat untuk jumlah, jenis dan ragam prodi/jurusan/fakultas, status akreditasi prodi, minimal 20 persen adalah A, minimal 50 persen adalah B, sedang akreditasi C maksimal 20 persen.

Untuk kualifikasi tenaga kependidikan; D3 ke bawah maksimal 40 persen dan D4 ke atas minimal 60 persen. PMA nomor 15 tahun 2014 juga mengatur persyaratan terkait sarana prasarana, baik berupa tanah, gedung, maupun koleksi buku.

Rapat mediasi ini juga menyamakan persepsi tentang mekanisme penilaian. Berdasarkan keterpenuhan syarat di setiap item, atau secara kolektif dan pembobotan.

“Ambil langkah-langkah perbaikan, revisi PMA secukupnya dan ajukan kembali ke Kemenpan RB secepatnya. Mudah-mudahan berkenan. Apabila ada yang kurang memenuhi indeksnya kita tingkatkan,” tegas Fachrul Razi.[]

  

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.