BASAJAN.NET, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 15 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). “Kita sepakati mengambil langkah-langkah perbaikan dan revisi PMA, Baca beu abeh…!
Tag: Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.