BASAJAN.NET, Suka Makmue- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Nagan Raya bahas percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Pembahasan percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut berlangsung di ruang rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nagan Raya, Rabu 6 September 2023.
Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi menyampaikan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat agar dapat diajukan ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).
Samhudi menyampaikan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk segera melengkapi dokumen bahan usulan pembuatan sertifikat tanah wakaf dalam kurun waktu pekan depan.
Samhudi menegaskan kepada Kepala KUA Nagan Raya agar segera memproses penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerja dengan segera.
Sementara Kepala kantor Pertanahan Negara Kabupaten Nagan Raya Shafwan berharap, dengan adanya pertemuan tersebut sertifikasi tanah wakaf dapat terselesaikan dengan baik.
Shafwan menyebutkan, tahun 2023 ini BPN Nagan Raya menjalankan program target
sertipikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 6.660 dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Untuk wilayahnya ada dalam kecamatan Beutong, Seunagan Timur dan Seunagan,” pungkasnya.[]