Normal Baru Sekolah Guru Hingga Siswa Akan Diskrining

oleh -556 views
MTsN 3 Aceh Barat
Calon siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Aceh Barat mengikuti seleksi berbasis komputer, Kamis, 4 Juni 2020. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Menjelang aktifnya proses belajar mengajar di sekolah dan akan diterapkannya normal baru atau new normal, Pemerintah Aceh akan menerapkan skrining bagi seluruh warga sekolah.

Hal itu sebagaimana termuat dalam surat edaran Pemerintah Aceh, terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah, jelang aktifnya proses belajar mengajar di sekolah memasuki masa kenormalan baru atau new normal.

Surat edaran Nomor 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Normal Baru yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, mengatur mulai dari persiapan sosialisasi pencegahan Covid-19 untuk pelajar, hingga proses skrining seluruh warga sekolah.

“Skrining akan dilakukan pada empat kelompok,” ujar Asisten II Sekretariat Daerah Aceh, Teuku Ahmad Dadek, Jumat, 5 Juni 2020.

Baca berita terkait: Protokol Kesehatan Sekolah di Aceh Jelang Normal Baru

Bagi Siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.

Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum.

Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, akan dilakukan swab test dan kondisi kesehatan secara umum.

Sedangkan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan.

Edaran itu juga mengaharuskan satuan pendidikan untuk menyediakan peralatan seperti tempat cuci tangan, maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan, serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

“Pimpinan satuan pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan  ketentuan perundang-undangan,” kata Dadek.

Dadek mengatakan, dikeluarkannya surat edaran terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah karena masih berkembangnya pandemi Covid-19 di sejumlah daerah. 

Selain itu, sampai saat ini belum ditetapkannya perubahan status wilayah oleh pihak berwenang, serta adanya kebutuhan keberlangsungan berbagai kegiatan pada kondisi tatanan normal baru yang produktif aman covid-19.

“Maka diperlukan penyesuaian pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” kata Ahmad Dadek.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan daerah di kabupaten/kota se Aceh. Tujuannya, para bupati/wali kota bisa mengeluarkan instruksi tentang pencegahan Covid-19 di berbagai jenjang pendidikan di daerah masing-masing.

Bagi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, kata lanjut Dadek, agar mengkoordinir pelaksanaan pencegahan Covid-19 di sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa.

Bagi Kepala Kanwil Kemenag Aceh, mengkoordinir pencegahan wabah tersebut di sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Kebijakan pelaksanaan pencegahan Covid-19 meliputi, sosialisasi orientasi pengertian dan perilaku kehidupan saat new normal. Membentuk tim kerja di lingkungan satuan pendidikan, bersama tim Unit Kegiatan Sekolah untuk mengkoordinasi kegiatan operasional pencegahan pandemi Covid-19.

Selanjutnya melakukan pembiasaan, pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat sesuai dengan protokol kesehatan di lingkungan sekolah dan melakukan skrining bagi seluruh warga sekolah.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.