Tahun 2019 Angka Perceraian di Aceh Barat 283 Kasus

oleh -481 views
Tahun 2019 Angka Perceraian di Aceh Barat 283 Kasus
Pasangan calon pengantin di Aceh Barat mengikuti bimbingan perkawinan pranikah yang diselenggarakan Kemenag setempat, Senin, 21 September 2020. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2019 mencapai 283 kasus. Dari keseluruhan kasus, 79 di antaranya cerai talak dan 204 kasus lainnya cerai gugat.

Demikian disampaikan Panitia Bimbingan Perkawinan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Nurul Hadi, Senin, 21 September 2020.

Karenanya, menurut Nurul Hadi, bimbingan perkawinan sangat penting bagi pasangan pranikah. Sebab pada saat bimbingan calon pengantin diingatkan akan pentingnya memperkuat pondasi keagamaan sebagai modal awal terciptanya perkawinan sakinah, mawadah, warahmah, serta bahagia lahir dan batin.

Ia berharap, bimbingan perkawinan kepada pasangan pranikah dapat membentuk karakter bertanggung jawab dan mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.

“Sehingga mengurangi angka perceraian,” ujarnya, kepada 25 pasangan pada bimbingan perkawinan pranikah yang  berlangsung selama dua hari tersebut.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar menyampaikan, sebagai instansi vertikal, salah satu tugas Kementerian Agama yaitu memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan pra nikah dan pasangan usia remaja.

Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang selama ini banyak terjadi di dalam masyarakat, serta mencegah perselingkuhan dan mengurangi angka perceraian.

“Ini menjadi kekhawatiran bagi pemerintah,” lanjutnya.

Khairul menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat ketidakpahaman pasangan terhadap peran dan tanggung jawabnya masing-maisng. Selain itu, juga disebabkan karena pasangan yang melakukan pernikahan dini. Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, usia pernikahan minimal 19 tahun.

Khairul mengingatkan, dalam sebuah rumah tangga, bukan hanya persoalan hidup berdua antara suami dan istri saja, namun juga ada keluarga dari kedua belah pihak.

“Jadi harus siap untuk menjadikan keluarga suami atau pun keluarga istri, sebagai keluarga kita. Jika ada masalah, segera selesaikan masalah tersebut,” pesannya.

Ia menambahkan, dalam membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah dan berkualitas, harus mempunyai perencanaan dan target, serta mempunyai komitmen yang baik.[]

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.