BASAJAN.Net, Meulaboh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada enam Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat usai Apel Bersama, Kamis, 17 Januari 2019.
Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Aceh Barat, Irwadi mengatakan, 6 satker tersebut yakni, MTsN Meureubo, MTsN 3 Aceh Barat, MIS Masjid Baro, MIS Suak Siron, MIS Ujong Tanoh Darat dan KUA Kecamatan Kuala Bubon.
Irwadi menambahkan, sebelumnya satker tersebut telah melaporkan kepada pihaknya untuk dibuatkan sertifikat atas nama Kemenag di Kantor Pertanahan. Setelah sertifikat itu sudah selesai, maka akan diserahkan ke pihak tekait.
“Jika tanah berupa Hibah atau yang didapatkan secara Jual Beli maka akan dikembalikan sertifikat asli, namun pada tanah wakaf akan dikembalikan berupa fotokopi, yang asli diarsipkan oleh Kantor Kemenag,” jelasnya.
Irwadi menghimbau kepada seluruh satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama yang belum mempunyai sertifikat tanah hibah, jual beli atau wakaf agar segera melapor di bidang Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.[]
WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL