BASAJAN.NET, Meulaboh- Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti penguatan moderasi beragama. Hal itu dimaksudkan agar para ASN mampu menjadi penyejuk di masyarakat tentang paham keagamaan.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, meski definisi moderasi sudah menjadi sesuatu yang lumrah, namun penguatan moderasi beragama belum final.
Menurut Khairul, sebagai pelayan masyarakat, ASN harus mampu mengajak dan mengubah cara pandang masyarakat agar tidak melahirkan sikap radikal.
“Kehadiran ASN di tengah masyarakat harus menjadi penyejuk. Jangan membuat masyarakat bingung dengan pernyataan kita,” tambahnya.
Hal itu disampaikan Khairul Azhar pada pembukaan Pendidikan di Wilayah Kerja (PDWK) Penguatan Moderasi Beragama bagi ASN Administrasi di aula Kankemenag Aceh Barat, Senin 6 Mei 2024.
Khairul menjelaskan, penguatan moderasi beragama bertujuan untuk mendapatkan nilai-nilai keseimbangan dalam beragama.
Moderasi beragama memiliki cara pandang seimbang, yaitu tidak ekstrim kiri dan tidak ekstrim kanan, akan tetapi berada di tengah-tengah.
“Sikap ini harus dikembangkan oleh ASN yang menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
PDWK Penguatan Moderasi Beragama bagi ASN Administrasi diikuti oleh 40 ASN administrasi kantor, KUA dan madrasah hingga Sabtu, 11 Mei 2024.[]
————————
WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL
EDITOR: JUNAIDI MULIENG