BASAJAN.NET, Meulaboh- Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat menjalin kerjasama terkait pemutakhiran data penduduk bagi pasangan suami istri (pasutri) baru.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Selasa 30 Agustus 2022.
Turut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha, Suhadi. Kepala Seksi Bimas Islam, Jakfar. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Furqan. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Iswandi. Kepala Seksi PD Pontren, Tgk Aidy Putra, dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Khairul Azhar. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Tharmizi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam menyinkronkan data kependudukan, khususnya bagi pasangan suami istri yang baru.
Samsul menjelaskan, sebelumnya pasangan suami istri baru setelah menikah harus datang ke Disdukcapil untuk mengubah status di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), namun dengan kerjasama tersebut, status pasangan suami istri langsung tercatat setelah melaksanakan prosesi pernikahan.
“Di samping menerima buku nikah, pasutri juga akan menerima KTP dan KK baru setelah ijab kabul” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi mengatakan, kerjasama pemutakhiran data penduduk bagi pasangan suami istri baru dilakukan dengan memanfaatkan program inovasi Sah Ijab-kabul Langsung Beres Dokumen Adminduk Suami Isteri (SAIJAL BERDASI).
Saijal menjelaskan, SAIJAL BERDASI tersebut merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri baru setelah menyelesaikan prosesi ijab kabul.
“Disdukcapil langsung menyerahkan dokumen adminduk berupa KK dan KTP-el dengan status suami istri kawin tercatat,” tambahnya.[]