Pelaku Pembunuhan di Abdya Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh -274 views

Foto: Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Andy Hermawan, S.iK, M.Sc, memperlihatkan pelaku pembunuhan tiga warga di Gampong Meudang Ara Kecamatan Blang Pidie Abdya, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu, 21 Mei 2017. (Basajan.net/Mimi Saputra)

 

Laporan: Mimi Saputra

Blangpidie- Pelaku pembunuhan nenek dan dua anak di bawah umur di Meudang Ara Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, terancam hukuman seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Andy Hermawan, S.iK, M.Sc dalam jumpa pers di aula Polres setempat, Sabtu, 20 Mei 2017.

Andy Hermawan mengatakan, pelaku ES dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3, Junto Pasal 339 KUHP, Junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tentang pelindungan anak.

“Secara hukuman komulatif, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Andy Hermawan.

Andy Hermawan, juga membenarkan pelaku ditangkap Kamis malam di Wilayah Aceh Tengah.

“Berkat kerja sama pihak kepolisian Aceh Tengah dan dibackup langsung Polda Aceh, pelaku yang berinisial (ES) berhasil kita amankan pada malam kamis pkul 23:40 Wib, .Untuk dugaan sementara, aksi pembunuhan terkait motif perampokan,” tandasnya.

Dari tangan pelaku dan tempat kejadian, pihak kepolisian mengamankan dua pisau, satu obeng, bekas tutupan kaleng, kunci dan satu handphone.  

Andy Hermawan menambahkan, sampai saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Untuk sementara, pelaku cuma satu orang. Namun kita akan kembangkan lagi. Banyak pasal yang menjerat pelaku (ES) terlebih terkait UU perlindungan anak, bisa dipastikan, pelaku akan dikenakan sanksi seumur hidup,” lanjutnya.

Pembunuhan yang dilakukan ES terjadi pada Rabu, 17 Mei 2017, merenggut nyawa Habibi Askhar Balihar, 8 tahun, Fakhrurrazi, 12 tahun dan Wirnalis, 62 tahun. Ketiganya ditemukan bersimbah darah dalam rumah di jalan Lukman, Dusun III Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.[]

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *