BASAJAN.NET, Banda Aceh- Senat mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar.
Pertemuan yang berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa 19 Juli 2022 tersebut membahas terkait implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki untuk pembangunan Aceh.
Turut hadir Ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Rizki, Wakil Bendahara Khairil Yuliansyah, Kabid Penelitian dan Publikasi Ilmiah Rahmad Syah Putra, Zubaili dan Amirul Haq RD. Sementara Wali Nanggroe didampingi staf khusus, M Rafiq.
Ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Rizki mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus membahas dan merespon berbagai isu dan problem yang masih terkendala dalam implementasi MoU Helsinki.
Hal tersebut dilakukan dengan cara berdiskusi dan memberikan berbagai gagasan, sehingga bisa berkontribusi untuk pembangunan Aceh, serta mengawasi setiap kebijakan dan proses pembangunan berdasarkan kekhususan yang telah diberikan pusat untuk Aceh.
Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar menjelaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe dengan berbagai perangkat di dalamnya memiliki peranan penting dan strategis dalam mengawal pembangunan di Aceh. Begitu pula berbagai masalah Aceh yang belum tuntas.
Untuk itu pihaknya juga sangat mengharapkan kerjasama yang baik antara kalangan akademis, terutama Mahasiswa Pascasarjana untuk dapat berkontribusi mengawal MoU Helsinki. Sehingga butir perjanjian dapat direalisasikan dengan baik, dan Pembangunan Aceh tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, Staf Khusus Wali Nanggroe M Rafiq menjelaskan bahwa baru-baru ini Wali Nanggroe juga telah memberikan berbagai poin-poin Rekomendasi Tim Pengkajian dan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe Aceh Tahun 2022 kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Rekomendasi tersebut, diantaranya menyangkut untuk dibuatnya Peraturan Presiden sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah yaitu menyangkut tentang Zakat sebagaimana dalam Pasal 192 dan 270 UUPA, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kehutanan, Pertanian, dan Perikanan dalam Pasal 156 UUPA, dan menyangkut, Penguatan Dana Migas, Pinjam Luar Negeri, Regulasi Keamanan, Pengelolaan Bandara, dan lain sebagainya.[]