Kini Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dikebiri

oleh -506 views
Kini Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dikebiri
Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)

BASAJAN.NET, Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak.

PP Nomor 70 Tahun 2020 merupakan bentuk pertimbangan pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, PP ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia. Tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam PP ini pada bagian kedua. Tindakan kebiri kimia tidak berlangsung permanen dan jangka waktunya paling lama dua tahun, sebagaimana disebutkan pada Pasal 5: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Selain itu, pengebirian harus melalui tiga tahapan, yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7, sebelum ada keputusan soal pengebirian, harus ada penilaian klinis oleh petugas yang punya kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Penilaian klinis ini diberikan bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak yang sudah terbukti bersalah. Kebiri kimia hanya bisa dilakukan jika direkomendasikan dalam penilaian klinis.

Kemudian, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Teknis pelaksanaan tindakan kebiri diatur dalam Pasal 9, yaitu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara dan jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Namun, jika pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan rekomendasi untuk dikebiri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda selama enam bulan. Selama masa penundaan itu, akan dilakukan penilaian klinis ulang untuk memastikan apakah terpidana perlu atau tidak untuk dikebiri.

Jika setelah dilakukan penilaian klinis tetap tidak diberikan rekomendasi untuk dikebiri, maka jaksa wajib memberitahukan hasil penilaian klinis ke pengadilan.

Perpres ini juga mengatur pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, identitas pelaku kekerasan anak juga bisa diungkap. []

 

 

Sumber: kumparan & okezone

 EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.