BASAJAN.NET, Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Baca beu abeh…!
Tag: Kekerasan Seksual Anak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.