Kemenag Beri Tanda 12 Lokasi Tanah Wakaf di Aceh Barat

oleh -742 views

BASAJAN.Net, Meulaboh – Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat memberi penanda (plang) pada dua belas lokasi tanah wakaf di daerah itu, Selasa, 16 April 2019.

Adapun dua belas lokasi tersebut yakni, tujuh lokasi di Kecamatan Johan Pahlawan yang meliputi, satu lokasi di Gampong Suak Raya, satu di Suak Ribee, dua di Seuneubok, satu di Ujong Kalak, satu di Ujong Baroh dan satu lokasi di Gampong Darat.

Sedangkan lima lokasi lainnya yaitu, satu lokasi di Gampong Kramat kecamatan Kaway XVI, satu lokasi di Gampong Ujong Tanjong kecamatan Meureubo, satu lokasi di Gampong Simpang Peut kecamatan Arongan Lambalek, satu lokasi di Cot Seumeureung kecamatan Samatiga, dan satu lokasi di Gampong Meunuang Kinco kecamatan Pantee Ceureumen.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, pemasangan plang tersebut dilakukan untuk melindungi tanah wakaf, serta menghindari sengketa tanah dari berbagai pihak.

“Tanah yang dipasangkan plang merupakan tanah wakaf yang sudah mempunyai sertifikat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Khairul Azhar menjelaskan, usai pembentukan dan pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Barat beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat pihak BWI Kabupaten Aceh Barat akan melakukan verifikasi dan validasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Barat, baik yang belum mempunyai sertifikat, maupun yang sudah mempunyai akta ikrar wakaf namun belum bersertifikat.

“Tanah yang sudah diverifikasi dan divalidasi, secara bertahap akan dilakukan pemasangan plang tanah wakaf supaya kepemilikan tanah wakaf akan terjaga dengan baik,” jelasnya.

Khairul menambahkan, untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf dilakukan melalui BWI Kabupaten Aceh Barat di sekretariat yang dipusatkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. []

 

EDITOR: RAHMAT TRISNAMAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *