BASAJAN.NET, Meulaboh- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Barat diminta untuk melakukan pendataan ulang seluruh wakaf. Termasuk menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pensertifikatan aset wakaf, agar kepastian hukumnya terjamin.
Ketua BWI Aceh, Teungku Abdul Gani Isa, menyampaikan hal itu dimaksudkan agar tanah yang telah diwakafkan terjaga dengan baik.
“Jika ada aset wakaf yang strategis, upayakan dapat diberdayakan agar menjadi produktif,” ujar Abdul Gani Isa, Selasa, 5 November 2024.
Hal itu disampaikan Abdul Gani Isa saat mengukuhkan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Aceh Barat, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kankemenag Aceh Barat.
Ia meminta, pengurus BWI bersama mitra juga bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan dan melegalkan nazhir wakaf. Mengupayakan nazhir perorangan menjadi nazhir badan hukum, serta memasang papanisasi di setiap lokasi aset wakaf.
Gani Isa mengungkapkan, saat ini Aceh menduduki peringkat kelima terbanyak tanah wakaf di Indonesia, yaitu lebih dari 24 ribu persil tanah wakaf, 13 ribu lebih di antaranya telah bersertifikat.
“Menjadi tugas kita bersama menyelamatkan aset wakaf dengan mempercepat sertifikasi tanah wakaf, baik yang lama maupun yang baru,” tegasnya.
Banyak Tanah Wakaf Tak Dikelola dengan Baik
Sementara itu, Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah, Marhaban mengatakan, kepengurusan BWI harus memiliki dukungan kerjasama dengan semua pihak. Jika tidak, program yang dilaksanakan tidak dapat berjalan dengan baik.
Marhaban menyebutkan, saat ini banyak tanah wakaf yang tidak dikelola dengan baik oleh nazhir. Hal itu menjadi tanggung jawab BWI dalam membina nazhir wakaf agar menjadi kompeten dalam memanfaatkan dan memproduktifkan aset wakaf.
“Tingkatkan kepercayaan masyarakat, agar aset dan manfaat wakaf semakin meningkat,” pesannya.
Usai pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Aceh Barat, Marhaban turut mewakafkan tanah pribadinya seluas 1.449 Meter persegi yang berlokasi di Desa Beurawang, Kecamatan Bubon.
Wakaf tanah tersebut untuk pembangunan sarana keagamaan. Sertifikat tanah wakaf diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym.
Adapun mereka yang dilantik yaitu, Marhaban SE MSi, H Abrar Zym SAg MH, dan H Mahdi Kari SPdI (Dewan Pertimbangan). Drs Saiful Tawari (Ketua Badan Pelaksana), H Umran SHI (Wakil Ketua), Furqan S.Ag (Sekretaris), dan Yuni Rahmi (Bendahara).
Kemudian, Irwadi SE (Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Wakaf). Bachtiar (Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi. Drs H Tharmizi (Divisi Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi. Marhajadwal S.Ag, MA (Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh, dan Indra Zulhan SH (Pengawas dan Tata Kelola).[]
=========================
WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL
EDITOR: JUNAIDI MULIENG