Ini Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Selama Ramadan

oleh -206 views

Foto: Ilustrasi/portalkota

Jakarta- Memasuki bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2017 mendatang, pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meski dalam kondisi berpuasa.

Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur melalui surat edaran nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun POLRI.

Diharapan melalui surat edaran yang diteruskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00- 15.00, waktu istirahat 12.00 -12.30. Jumat, pukul 08.00 – 15.30, waktu istirahat 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Jumat pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,50 jam perminggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Dalam surat edaran yang diterapkan 16 Mei 2017 tersebut, ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.[Rel]

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *